Cibinong, SuaraBotim.com _ Pemerhati Politik Yusfitriadi komentari terkait Sekretaris Camat (Sekcam) yang ikut nimbrung di Kampanye salahsatu calon Bupati Kabupaten Bogor. Selasa (22/10/24).
“ Fenomena sekcam atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berkampanye, memang itu ada 2 nomenklatur hukum yang bisa jadi rujukan terkait dengan keterlibatan aparatur sipil dan negara,” katanya Yusfitriadi kepada SuaraBotim.com melalui pesan singkat Whatsapp.
Yusfitriadi menjelaskan, menurut perspektif undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan ASN, itu dalam konteks kampanye yang menjadi hak semua orang termasuk ASN.
“ Mengikuti kampanye itu sudah mengarah kepada politik praktis, sehingga kalau melihat dari dua sisi itu tidak ada alasan Bawaslu tidak memproses keterlibatan ASN dalam berkampanye atau dalam mengikuti politik praktis,” tambahnya.
Yusfitriadi juga mengucapkan, jika menggunakan undang-undang nomor 10 tahun 2016 Bawaslu berhak sampai memproses hukum sehingga sampai ada keputusan hukum tetap terkait ASN tersebut.
“ Ketika Bawaslu menggunakan Undang-undang ASN berarti itu tidak berhak memutus, akan tetapi Bawaslu hanya merekomendasikan kepada ASN apapun hasil proses Bawaslu tersebut. Prinsipnya tidak bisa Bawaslu tidak memproses potensi atau dugaan pelanggaran tersebut,” ungkapnya.
Dirinya juga membeberkan, terkait ASN yang di backup oleh Bawaslu agar segera membuat klarifikasi bahwa tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda terhadap siapapun termasuk ASN.
“ Proses akhirnya dengan bersalah atau tidak bersalah itu penting untuk adanya proses agar tidak menjadi bola liar dan tidak menjadi celah masuk upaya politisasi bagi siapapun yang dirugikan maupun diuntungkan dengan kasus ini,” pungkasnya.
(pandu steven)