SUARABOTIM.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi memberlakukan kebijakan “Tangan Besi” untuk mendisiplinkan siswa SMA/SMK di Jawa Barat. Tak cukup hanya janji lisan, setiap siswa baru dan orang tua kini wajib menandatangani surat pernyataan komitmen perilaku yang dilegalisasi oleh notaris.
Isi komitmen tersebut sangat tegas: Siswa dilarang membawa kendaraan jika tersedia transportasi umum, dilarang memakai knalpot brong, tidak merokok, tidak miras, hingga dilarang melakukan aksi kriminalitas.
“Jika melanggar, maka siswa bersedia mengundurkan diri dari sekolah tersebut. Pernyataan itu harus disetujui orang tua dan disahkan oleh notaris,” tegas Kang Dedi Mulyadi, Sabtu (21/2/2026).
KDM menilai pendidikan karakter tidak bisa hanya diajarkan di kelas, tapi harus diikat dengan aturan hukum yang kuat. Ia juga menyoroti maraknya pelajar yang menggunakan knalpot tidak standar (brong).
Gubernur meminta kepolisian tidak ragu menindak pelajar yang melanggar. Ia mengusulkan skema “Tukar Knalpot” di tempat: kendaraan ditahan dan hanya bisa diambil jika orang tua membawa knalpot standar pabrikan untuk langsung diganti.
“Peradaban sebuah wilayah itu dinilai dari lalu lintasnya. Kesemrawutan di jalan adalah cermin meningkatnya kriminalitas dan wilayah yang tidak beradab,” lanjutnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, KDM berencana memberikan insentif khusus bagi petugas Satlantas yang konsisten menindak pelanggaran lalu lintas oleh pelajar. Ia ingin menghilangkan keraguan aparat dalam menegakkan aturan demi menciptakan ketertiban umum.
“Pendidikan itu untuk membentuk karakter. Ini cara kita mengikat orang agar punya tanggung jawab. Kalau tidak dimulai dari sekarang, sekolah hanya akan jadi tempat belajar teori tanpa etika,” pungkas KDM.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kenakalan remaja di Jawa Barat secara signifikan dan mengembalikan marwah sekolah sebagai tempat persemaian generasi beradab.
(Retza)







