SUARABOTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara. Menurutnya, tim penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Tim penyidik hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Denny Achmad, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Penyidik ingin memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan alat bukti yang kuat.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Hingga kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 61 saksi, termasuk juga lima orang ahli,” ujarnya.
Denny menambahkan, pengumpulan dokumen terkait proyek pembangunan RSUD Bogor Utara juga masih terus dilakukan. Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hasil audit kerugian keuangan negara serta penguatan alat bukti lainnya.
Menurutnya, lanjut Denny, seluruh proses tersebut dilakukan untuk memperoleh keyakinan yang cukup sebelum mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pengumpulan dokumen terus dilakukan, pendalaman terhadap hasil audit serta penguatan alat bukti lainnya untuk memperoleh keyakinan yang cukup sebelum kami melakukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Setiap tahapan penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sangat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan profesional serta memastikan bahwa setiap proses yang dilakukan berlandaskan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Denny.
(Pandu)







