SUARABOTIM.COM — Ketersediaan air bagi para petani di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Cariu, masih menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tersebut semakin dirasakan masyarakat di tengah kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Terbatasnya pasokan air ini dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas pertanian, terutama bagi petani yang mengandalkan aliran sungai dan jaringan irigasi untuk memenuhi kebutuhan air lahan pertanian.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS H. Fikri Hudi Oktiarwan mengatakan persoalan ketersediaan air dan kondisi sungai telah menjadi perhatian pemerintah Provinsi. Namun, menurutnya, penanganan sejumlah sungai di Jawa Barat merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Sebetulnya ini sudah menjadi perhatian kami. Kami juga sudah menyampaikan karena sungai-sungai di Jawa Barat yang mengalir ke Pantai Utara, seperti Sungai Cileungsi, Ciliwung, Sungai Citarum, ini kewenangannya ada di instansi pusat, BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai),” ujar Fikri kepada Aktualita.co.id usai melaksanakan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026, di Cariu, Kabupaten Bogor. Sabtu (03/10/26).
Ia menjelaskan, BBWS memiliki kewenangan dalam pemeliharaan dan pengelolaan sejumlah sungai yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat, termasuk sungai-sungai yang mengalir menuju wilayah Pantai Utara Jawa.
“Memang badan yang memelihara untuk di Jawa Barat sungai-sungai yang mengalir ke arah Pantai Utara. Sehingga ini memang kewenangan penanganannya ada di mereka,” katanya.
Meski begitu, ia memastikan kondisi yang dihadapi masyarakat, khususnya para petani di wilayah Cariu, telah disampaikan kepada BBWS. Hal tersebut dilakukan agar persoalan ketersediaan air dapat menjadi perhatian dalam penanganan dan pengelolaan sumber daya air.
Menurutnya, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat memiliki fungsi untuk menyampaikan dan mengawal berbagai aspirasi serta persoalan yang muncul di masyarakat. Sementara untuk pelaksanaan teknis terhadap sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, penanganannya berada pada instansi terkait.
“Yang kami bisa lakukan ya hanya menyampaikan apa permasalahan-permasalahan yang ada, tapi kita tidak bisa menindaklanjutinya secara langsung. Karena itu ranahnya di BBWS, dan kita sudah sampaikan itu,” tegasnya.
Ia berharap persoalan ketersediaan air bagi sektor pertanian dapat segera mendapatkan perhatian dari instansi yang memiliki kewenangan, sehingga kebutuhan air para petani, khususnya di wilayah Cariu, dapat lebih terjamin di tengah kondisi kemarau.
Selain berbicara terkait aliran sungai, salah satu perhatian juga datang dari saluran irigasi menuju persawahan. H. Fikri mengatakan bahwa hal tersebut bisa diajukan jika saluran irigasi tersebut kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Dari irigasi tentu ada beberapa yang menangani baik dari provinsi maupun kabupaten, kita lihat dulu apakah ini kewenangannya provinsi. Jika kewenangan provinsi maka kita akan tindaklanjuti,” tandasnya. (Retza)







