SUARABOTIM.COM – Maraknya peredaran obat keras ilegal golongan G jenis tramadol di Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena diduga menyasar kalangan anak-anak dan pelajar.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Waspada MK, angkat bicara terkait maraknya penyalahgunaan obat keras golongan G tersebut.
Ia menegaskan, pentingnya langkah preventif dari berbagai elemen masyarakat demi melindungi anak-anak dari bahaya penyalahgunaan obat.
“Terkait fenomena peredaran obat keras golongan G yang menyasar anak, maka demi kepentingan terbaik bagi anak, kami menghimbau semua pihak untuk meningkatkan pengawasan,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Minggu (5/4/2026).
Waspada MK menyampaikan, sejumlah imbauan penting. Pertama, apotek dan toko obat diminta untuk tidak melayani pembelian obat keras tanpa resep dokter. Hal ini dinilai sebagai langkah utama untuk menekan peredaran obat secara ilegal.
Kedua, lanjut Waspada, apotek dan toko obat juga diimbau tidak melayani konsumen yang diduga masih berusia anak atau pelajar guna mencegah penyalahgunaan sejak dini.
“Peran orang tua juga dinilai sangat krusial. Kami mengimbau agar para orang tua melakukan pendampingan dan pengawasan secara ketat terhadap anak-anak, terutama dalam memastikan tidak terjadi penyalahgunaan obat golongan G,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihak sekolah juga diminta turut berperan aktif. Kepala sekolah dan guru bimbingan konseling (BK) diharapkan dapat memberikan edukasi kepada siswa terkait bahaya penyalahgunaan obat keras.
Tak hanya itu, masyarakat luas juga diminta untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing agar peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G tidak semakin meluas.
KPAD Kabupaten Bogor berharap dengan adanya sinergi antara apotek, orang tua, sekolah, dan masyarakat, peredaran tramadol ilegal dapat ditekan serta generasi muda dapat terlindungi dari dampak buruk penyalahgunaan obat.
(Pandu)







