SUARABOTIM.COM – Puluhan warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I, Senin (20/7/2026).
Mereka menuntut pengukuran ulang lahan yang selama ini menjadi sengketa serta meminta kepastian hukum atas lahan yang digarap masyarakat.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Pasir Jaya, Mahdi, mengatakan aksi tersebut dilakukan karena warga menilai masih banyak persoalan pertanahan yang belum terselesaikan, termasuk dugaan maraknya pembangunan ilegal di wilayah Desa Pasir Jaya.
“Di Pasir Jaya saat ini kami menduga masih banyak pembangunan ilegal yang berdiri di atas sejumlah lahan. Karena itu kami meminta ATR/BPN turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang,” ujar Mahdi kepada wartawan.
Menurutnya, salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab munculnya bangunan-bangunan tersebut adalah praktik mafia tanah yang memanfaatkan ketidakjelasan status lahan.
“Banyak mafia lahan dan mafia tanah. BPN sebagai lembaga yang berwenang harus melihat persoalan ini secara administratif agar status lahan yang kami garap menjadi jelas,” katanya.
Mahdi menegaskan, warga tidak menolak penataan maupun penertiban lahan. Namun, mereka meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dengan dasar hukum yang jelas agar tidak merugikan masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut.
“Kami mendukung ATR/BPN menjalankan fungsinya dengan baik melalui pengukuran ulang dan transparansi. Sehingga status dan kepastian hukumnya jelas, baik bagi kami maupun bagi semua pihak yang memiliki kepentingan di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, lahan yang menjadi persoalan merupakan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan yang kini statusnya masih dalam sengketa. Sementara itu, masyarakat telah lama memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani karena sebelumnya tidak digarap.
“Statusnya bekas HGB perusahaan. Karena lahannya sudah lama tidak digarap, masyarakat kemudian mengelolanya untuk pertanian,” jelas Mahdi.
Menurutnya, kawasan tersebut juga merupakan wilayah penyangga hijau di kawasan hulu Cihideung sehingga seharusnya pemanfaatan lahannya memperhatikan fungsi lingkungan.
Namun di sisi lain, Mahdi menyoroti munculnya banyak bangunan vila di kawasan tersebut yang menurut dugaan warga proses perizinan maupun status hukumnya belum jelas.
“Yang kami sayangkan, sekarang justru banyak vila berdiri di sana. Kami menduga proses hukum dan administrasinya belum jelas sehingga perlu diperiksa kembali,” ujarnya.
Mahdi juga mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah desa dan kecamatan yang dinilai belum memberikan solusi atas persoalan tersebut.
“Sangat disayangkan, pemerintah desa terkesan tutup mata terhadap apa yang terjadi di Pasir Jaya. Kecamatan juga sama, makanya kami datang langsung ke ATR/BPN,” katanya.
Meski demikian, warga menyatakan mendukung apabila pemerintah melakukan penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan.
“Kami mendukung penertiban selama dilakukan sesuai aturan. Yang kami inginkan hanyalah kepastian hukum, supaya jelas apakah lahan itu boleh kami garap atau tidak,” tegasnya.
Mahdi menambahkan, masyarakat tidak mempermasalahkan siapa yang nantinya memiliki hak atas bekas HGB tersebut. Yang menjadi tuntutan utama adalah adanya kepastian hukum terhadap lahan garapan warga agar tidak sewaktu-waktu digusur tanpa kejelasan.
“Kami tidak mempersoalkan soal HGB atau SHGB. Yang kami minta adalah kepastian hak atas lahan garapan kami, sehingga ketika bertani tidak tiba-tiba ada pihak yang mengusir atau menyerobot lahan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, sekitar 60 persen warga Desa Pasir Jaya berprofesi sebagai petani, sehingga kepastian status lahan dinilai sangat penting bagi keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait tuntutan warga tersebut maupun dugaan pembangunan ilegal yang disampaikan massa aksi.
(Pandu)







