SuaraBotim.Com- Sengketa lahan antara warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali mencuat ke permukaan. Warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut menuntut agar wilayah permukiman mereka dikeluarkan dari status kawasan hutan.

Salah satu warga berinisial UN mengungkapkan bahwa tanah yang kini diklaim sebagai kawasan hutan oleh Perhutani telah dihuni oleh masyarakat sejak era Presiden Soeharto. Ia menjelaskan bahwa kawasan tersebut dulunya diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah kepada para transmigran.
“Kita mulai di sini sejak zaman Soeharto. Waktu itu, karena jumlah penduduk masih kurang, pemerintah memberikan lahan ini kepada kami para transmigran untuk dihuni. Jadi bukan tiba-tiba kami menduduki tanah ini,” ujarnya kepada Suarabotim, Senin (16/06/25).
UN menambahkan bahwa sejak tahun 1961, tanah tersebut sudah dihuni oleh nenek moyang mereka. Bahkan sebelum wilayah itu dikenal sebagai bagian dari Kecamatan Sukamakmur, wilayah tersebut masuk ke dalam administrasi Kecamatan Jonggol.
“Kami punya SK Kinag dulu, bahkan sebelum ada jalan ke sini. Jadi kalau sekarang tiba-tiba diklaim milik kehutanan, kami jelas tidak terima,” katanya dengan nada tegas.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Sukawangi Budiyanto membenarkan bahwa masyarakat telah menetap di wilayah tersebut sejak lama, bahkan sejak tahun 1935.
“Saya sendiri sudah tinggal di Sukawangi sejak tahun 1985, dan sejauh yang saya tahu, belum pernah ada pernyataan bahwa tanah ini milik Perhutani,” ucap Budiyanto yang merupakan Sekretaris APDESI Bogor Timur.
Ia juga mempertanyakan mengapa baru sekarang klaim kawasan hutan itu muncul. Padahal menurutnya, proses administratif dan pengakuan kepemilikan lahan sudah berlangsung sejak lama dan diakui secara turun-temurun.
Budiyanto menjelaskan bahwa warga memiliki dasar hukum berupa surat keterangan tanah seperti SK Kinag yang disahkan pada 1961, kemudian diubah menjadi Letter C pada 1964.
“Surat-surat itu sah dan masih ada hingga sekarang. Bahkan dalam Letter C tercatat jelas nama-nama pemilik dan ahli warisnya,” jelasnya.
Pemerintah Desa Sukawangi kini mendesak adanya kejelasan legal standing dari pemerintah pusat, terutama soal status lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan produktif Hambalang Timur.
“Kalau memang ini hutan, kenapa ada listrik dari PLN? Kenapa ada sekolah dari dinas pendidikan, puskesmas, dan bahkan kantor desa dengan dana desa dari pemerintah pusat?,” tanya Budiyanto.
Ia menilai keberadaan infrastruktur pelayanan publik adalah bukti bahwa kawasan tersebut bukan hutan, melainkan wilayah permukiman yang sah. “Bahkan, data kependudukan pun telah tercatat secara resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” tambahnya.
Budiyanto dan warga berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang tinggal di wilayah Bogor, dapat turun tangan menyelesaikan konflik ini. Mereka meminta agar tanah yang telah ditempati secara turun-temurun itu dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberikan kejelasan status hak milik.
“Warga datang ke desa menuntut agar tanah ini dilepas dari status kawasan hutan. Kalau memang sudah ada Letter C, SK Kinag, dan data lainnya, mengapa masih dianggap hutan?,” tutupnya.







