SuaraBotim.Com – Pihak Nikita Mirzani secara resmi menempuh jalur banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada 28 Oktober lalu. Tim kuasa hukumnya meyakini telah terjadi kekeliruan dalam putusan tersebut, dengan alasan utama bahwa puluhan bukti dan keterangan saksi krusial diabaikan selama persidangan.
Galih Rakasiwi, salah satu pengacara Nikita Mirzani, mengonfirmasi langkah hukum ini saat ditemui di pengadilan. Ia menjelaskan bahwa keputusan banding diambil setelah diskusi panjang dengan Nikita di rumah tahanan.
“Kami ingin mengajukan upaya hukum banding. Keputusan ini diambil sesuai dengan permintaan Nikita Mirzani,” ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025).
Alasan utama di balik banding ini adalah rasa frustrasi tim hukum karena bukti-bukti yang mereka ajukan dianggap tidak menjadi pertimbangan hakim.
Galih secara tegas menyatakan bahwa proses peradilan tidak berjalan semestinya.
“Kekeliruannya adalah bukti dan saksi kita satu pun tidak ada yang dilihat, semuanya dikesampingkan,” tegasnya.
“Dari 57 bukti yang kami ajukan, termasuk saksi fakta dan keterangan ahli, mana pertimbangan hukumnya? Tidak ada sama sekali,” sambungnya.
Menurutnya, hal ini menjadi dasar kuat bagi mereka untuk optimistis di tingkat pengadilan tinggi. Tim hukum yakin jika seluruh bukti tersebut digali kembali, putusannya akan berbeda.
“Selama kita yakin dan bisa membuktikannya, kenapa kita harus takut [vonisnya] akan naik? Makanya kita berupaya meyakinkan Pengadilan Tinggi bahwa di sini ada kekeliruan,” tambah Galih.
Nikita Mirzani sendiri menitipkan pesan singkat melalui pengacaranya, memohon doa dan dukungan dari publik agar perjuangannya mencari keadilan dapat membuahkan hasil.
“Pesennya, doain aja, dikawal aja kasus ini. Sampai sekarang minta doanya untuk bebas,” tutup Galih.
Seperti diketahui, atas perbuatannya, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan dikurangi jumlah masa penangkapan. Selain itu, Nikita juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak mampu maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, dalam sidang pada 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda dalam jumlah besar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.
Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.







