Tuesday, July 28, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Tuding Hakim Abaikan Puluhan Bukti dan Keterangan Ahli

by Arsyit Syarifudin
November 9, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Tuding Hakim Abaikan Puluhan Bukti dan Keterangan Ahli

Tangkapan layar instagram @lambeartis

Share on FacebookShare on Twitter

SuaraBotim.Com – Pihak Nikita Mirzani secara resmi menempuh jalur banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada 28 Oktober lalu. Tim kuasa hukumnya meyakini telah terjadi kekeliruan dalam putusan tersebut, dengan alasan utama bahwa puluhan bukti dan keterangan saksi krusial diabaikan selama persidangan.

Galih Rakasiwi, salah satu pengacara Nikita Mirzani, mengonfirmasi langkah hukum ini saat ditemui di pengadilan. Ia menjelaskan bahwa keputusan banding diambil setelah diskusi panjang dengan Nikita di rumah tahanan.

READ ALSO

Pria Asal Wanaherang Tertangkap Usai Curi Empat Kemasan Minyak Goreng di Alfamart Cileungsi

‎Polisi Buru Pelaku Curas Motor PCX di Ciangsana, Korban Ditabrak lalu Ditodong Celurit

“Kami ingin mengajukan upaya hukum banding. Keputusan ini diambil sesuai dengan permintaan Nikita Mirzani,” ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025).

Alasan utama di balik banding ini adalah rasa frustrasi tim hukum karena bukti-bukti yang mereka ajukan dianggap tidak menjadi pertimbangan hakim.

Galih secara tegas menyatakan bahwa proses peradilan tidak berjalan semestinya.
“Kekeliruannya adalah bukti dan saksi kita satu pun tidak ada yang dilihat, semuanya dikesampingkan,” tegasnya.

“Dari 57 bukti yang kami ajukan, termasuk saksi fakta dan keterangan ahli, mana pertimbangan hukumnya? Tidak ada sama sekali,” sambungnya.

Menurutnya, hal ini menjadi dasar kuat bagi mereka untuk optimistis di tingkat pengadilan tinggi. Tim hukum yakin jika seluruh bukti tersebut digali kembali, putusannya akan berbeda.

“Selama kita yakin dan bisa membuktikannya, kenapa kita harus takut [vonisnya] akan naik? Makanya kita berupaya meyakinkan Pengadilan Tinggi bahwa di sini ada kekeliruan,” tambah Galih.

Nikita Mirzani sendiri menitipkan pesan singkat melalui pengacaranya, memohon doa dan dukungan dari publik agar perjuangannya mencari keadilan dapat membuahkan hasil.

“Pesennya, doain aja, dikawal aja kasus ini. Sampai sekarang minta doanya untuk bebas,” tutup Galih.

Seperti diketahui, atas perbuatannya, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan dikurangi jumlah masa penangkapan. Selain itu, Nikita juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak mampu maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, dalam sidang pada 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda dalam jumlah besar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.

Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.

Tags: Banding VonisGalih RakasiwiKasus Reza GladysNikita MirzaniPemerasanPengadilan Negeri Jakarta SelatanSidang Artis

Related Posts

Pria Asal Wanaherang Tertangkap Usai Curi Empat Kemasan Minyak Goreng di Alfamart Cileungsi
Hukum dan Kriminal

Pria Asal Wanaherang Tertangkap Usai Curi Empat Kemasan Minyak Goreng di Alfamart Cileungsi

July 24, 2026
‎Polisi Buru Pelaku Curas Motor PCX di Ciangsana, Korban Ditabrak lalu Ditodong Celurit
Hukum dan Kriminal

‎Polisi Buru Pelaku Curas Motor PCX di Ciangsana, Korban Ditabrak lalu Ditodong Celurit

July 23, 2026
Diduga Curi Kabel Tembaga PT Bukaka di Cileungsi, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Hukum dan Kriminal

Diduga Curi Kabel Tembaga PT Bukaka di Cileungsi, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

July 23, 2026
‎Tak Berhenti di Satu ASN, Kejari Bogor Isyaratkan Ada Tersangka Lain dalam Kasus RSUD Bogor Utara
Hukum dan Kriminal

‎Tak Berhenti di Satu ASN, Kejari Bogor Isyaratkan Ada Tersangka Lain dalam Kasus RSUD Bogor Utara

July 21, 2026
Polsek Gunung Putri Ungkap Peredaran OKT, Sita Ribuan Butir Obat dan Air Soft Gun
Hukum dan Kriminal

Polsek Gunung Putri Ungkap Peredaran OKT, Sita Ribuan Butir Obat dan Air Soft Gun

July 21, 2026
ASN Aktif Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Rugikan Negara Rp9 Miliar Lebih
Hukum dan Kriminal

ASN Aktif Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Rugikan Negara Rp9 Miliar Lebih

July 21, 2026
Next Post
Ikuti Google Maps, Tiga Wisatawan Tersesat di Sukamakmur

Ikuti Google Maps, Tiga Wisatawan Tersesat di Sukamakmur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Rudy Susmanto Resmikan Revitalisasi Puskesmas Citeureup, Berbasis CSR Senilai Rp2,4 Miliar
  • Diduga Jadi Penyebab Sungai Cileungsi Hitam dan Berbau, 5 Perusahaan Dilaporkan ke Polda Jabar
  • Satpol PP Tertibkan 96 PKL Jelang Laga Piala AFF Hyundai Cup 2026 di Stadion Pakansari
  • Diduga Pengamen Rusak Ornamen Kujang di Median Jalan Pasar Cibinong, Begini Kata Cecep Imam
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?