SUARABOTIM.COM – Jajaran Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Seorang petugas keamanan (satpam) berinisial AD diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik seorang karyawan bagian Office Boy (OB), Minggu (24/5).
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan keterlibatan orang dalam. Pelaku diduga memanfaatkan kartu akses parkir karyawan untuk mengeluarkan sepeda motor korban dari area rumah sakit.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, bersama pihak Humas RSUD Cileungsi kemudian melakukan penelusuran terhadap data keluar-masuk kendaraan dan aktivitas karyawan saat kejadian berlangsung.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, kami mencurigai salah seorang petugas keamanan yang memperlihatkan gerak-gerik tidak wajar,” ujar Kompol Edison kepada SuaraBotim.Com, Senin (8/6/2026).
Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya mengamankan AD pada Jumat (5/6). Penangkapan dilakukan oleh anggota Resmob Polsek Cileungsi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cileungsi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik karyawan OB tersebut,” terangnya.
Terlebih, Kompol Edison menyebut, pelaku menjalankan aksinya pada pagi hari, usai pergantian shift malam ke shift pagi.
“Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut bermula ketika dirinya menemukan kartu akses parkir milik korban yang tertinggal di dasbor sepeda motor beberapa waktu sebelumnya,” jelasnya.
“Bukannya diserahkan kepada pihak berwenang, kartu tersebut justru disimpan dan dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian,” lanjut dia.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengambil jaket milik rekan kerjanya di pos keamanan, mengenakan masker putih, serta menggunakan helm milik orang lain guna menyamarkan identitasnya.
“Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, pelaku keluar dari area RSUD Cileungsi menggunakan kartu akses parkir yang telah disimpannya,” tuturnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan kepada seorang warga bernama Agus dengan nilai Rp2.300.000. Uang hasil gadai itu, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membayar utang keluarganya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Adang dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(Pandu)







