SUARABOTIM.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan dugaan pungutan terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Temuan itu disampaikan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/26).
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan mengatakan, pihaknya memperoleh informasi dari salah satu pengunjung Lapas Cibinong mengenai dugaan pungutan terhadap narapidana yang berada di Blok A.
“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya. Per minggu Rp150.000. Itu untuk yang di dalam,” kata Syafrida.
Selain dugaan pungutan terhadap warga binaan, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pembayaran saat kunjungan. Syafrida menegaskan, layanan kunjungan bagi pengunjung umum seharusnya tidak dipungut biaya.
“Pengunjung biasa yang umum di lapas secara aturan tidak boleh bayar,” ujarnya.
Syafrida menilai dugaan pungutan tersebut perlu menjadi perhatian serius, terlebih Lapas Kelas IIA Cibinong telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Seharusnya tidak ada lagi pungli, tidak ada lagi kutipan-kutipan, karena itu semua sudah difasilitasi oleh negara,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga menemukan persoalan lain terkait pelayanan di Lapas Cibinong. Salah satunya keberadaan seorang pengunjung yang mengaku hendak bertamu, namun petugas disebut tidak dapat memastikan siapa yang akan ditemui maupun waktu kedatangannya.
“Kami menemukan satu, ada orang yang mengaku bertamu, tapi tidak bisa dipastikan oleh petugas siapa yang dia mau bertemu dan dia datang jam berapa,” ungkap Syafrida.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pelayanan dan pengawasan di lingkungan Lapas Cibinong.
“Berarti di sini ada pelayanan yang gagal dijalankan oleh Lapas Cibinong,” katanya.
Namun, ia juga memeriksa sejumlah bangunan yang berada di area sebelum rumah dinas Kalapas. Menurut penjelasan petugas, bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas.
Syafrida mengatakan, di dalam bangunan tersebut terdapat ruang tamu, sofa, kamar dan dapur. Saat pemeriksaan berlangsung, pihaknya juga menemukan seseorang yang disebut masuk ke dalam bangunan tersebut, namun tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
“Menurut petugas, itu adalah tempat istirahatnya petugas,” ujarnya.
Selain persoalan pelayanan dan dugaan pungutan, Ombudsman turut menyoroti aspek keamanan Lapas Cibinong. Syafrida mengatakan terdapat akses terbuka di bagian belakang lapas yang terhubung dengan area hutan dan tempat pembuangan sampah.
Menurutnya, akses tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk keluar dari area lapas tanpa melalui pengamanan utama.
“Wilayah di depannya sangat ketat, tapi di belakang itu ada akses ke tempat masyarakat, di hutan-hutan. Ada akses di luar, itu tidak terkunci. Jadi langsung ke hutan bambu,” katanya.
Syafrida menilai kondisi tersebut menjadi salah satu catatan penting dari hasil sidak Ombudsman.
“Kalau terjadi sesuatu, maka mereka melarikan diri dengan sangat mudah karena aksesnya terbuka luas,” ujarnya.
Ombudsman juga meminta agar bangunan atau bedeng yang digunakan oleh warga binaan di area tersebut ditertibkan dan tidak lagi digunakan.
“Kami minta itu dirubuhkan, dihancurkan, sehingga tidak bisa digunakan lagi,” tegasnya.
Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pengamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Kami menekankan kepada Pak Menteri untuk segera melakukan tindakan evaluasi menyeluruh kepada jajaran di Lapas Cibinong, termasuk untuk memperketat,” katanya.
Syafrida menambahkan, Ombudsman akan kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan berbagai temuan tersebut telah ditindaklanjuti.
“Kami akan datang lagi kembali, tapi mungkin tidak dalam waktu dekat. Kami akan memastikan bahwa itu tidak ada lagi orang,” pungkasnya.
(Pandu)






