Cibinong, SuaraBotim.Com – Penyidik Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor menjerat OAP (37) pelaku penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial F (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan pasal berlapis.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, tahapan penyidikan selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk tahap penyidikan selanjutnya, karena kita sudah melakukan penahanan, selanjutnya kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (24/2/2026).
Dalam perkara penganiayaan tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan dilapis dengan pasal penganiayaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas AKP Silfi.
“Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.
(Pandu)







