Thursday, August 6, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Pelantikan CPNS dan PPPK, BTB Mulai Tawarkan Pegadaian SK

by Asep Saepudin Sayyev
April 17, 2025
in Suara Bogor
0
Pelantikan CPNS dan PPPK, BTB Mulai Tawarkan Pegadaian SK
Share on FacebookShare on Twitter

 

Cibinong, SuaraBotim.Com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPRS Bank Tegar Beriman (BTB) menawarkan layanan gadai Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bogor. Program tersebut menyasar para ASN yang baru saja dilantik.

READ ALSO

‎Sambut HUT RI ke-81 dan HUT PWRI ke-64, PWRI Kecamatan Jonggol Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis

‎Satpol PP Kabupaten Bogor Larang ‘Ngecrek’ di Jalan untuk Lomba 17 Agustus, Ini Alasannya!

Diketahui, sebanyak 3.324 PPPK dan 345 CPNS resmi dilantik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menjadikan total ASN baru mencapai 3.669 orang. Dalam rangka mendukung kesejahteraan para pegawai tersebut, BPRS Bank Tegar Beriman hadir dengan fasilitas pembiayaan berbasis SK pengangkatan.

Direktur Utama BPRS Bank Tegar Beriman, Dedin Nazarudin, menyampaikan bahwa BTB merupakan bank yang ditunjuk untuk mengelola payroll seluruh PPPK se-Kabupaten Bogor.

“Segala bentuk transaksi dan penggajian PPPK di Kabupaten Bogor dilimpahkan ke BTB. Untuk itu, kami juga membuat grup khusus PPPK agar bisa lebih cepat menanggapi keluhan dan kebutuhan para ASN, salah satunya lewat grup WhatsApp,” ungkapnya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (17/4/25).

Lebih lanjut, kata Dedin, BTB menawarkan pinjaman dengan sistem gadai SK PPPK dengan plafon mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta, tergantung pada masa kerja pegawai. Skema pembiayaan ini menggunakan sistem bagi hasil (margin), bukan bunga, dengan tarif kompetitif.

“Bagi hasil kami lebih rendah dibanding koperasi, rata-rata di bawah 1% per bulan. Tapi kami tetap menerapkan SOP ketat sesuai regulasi OJK,” jelasnya.

Dedin menyebut, Persyaratan untuk mengajukan pembiayaan juga terbilang mudah. PPPK hanya perlu membawa SK pengangkatan karena data mereka sudah tercatat di sistem BTB.

“Cukup bawa SK, data sudah ada di database kami. Tidak perlu tambahan dokumen lainnya,” terangnya.

Saat ini, total ada 7.542 PPPK yang sistem penggajiannya dikelola oleh Bank Tegar Beriman. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen di antaranya telah menggadaikan SK untuk berbagai keperluan, mulai dari renovasi rumah, modal usaha warung, hingga pembelian kendaraan.

“Penggunaannya beragam, ada yang untuk rumah tangga, usaha kecil, bahkan pembelian kendaraan bermotor. Kami hadir untuk mendukung kebutuhan produktif mereka,” tutupnya.

Sementara, salahsatu PPPK yang baru saja dilantik Empop mengatakan, bahwa dirinya belum berencana untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK)

“Saya belum ada pikiran kesana, saya fokus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan saya agar menjadi PPPK yang lebih baik,” ucapnya.

(Pandu)

Tags: Bank Tegar Beriman

Related Posts

‎Sambut HUT RI ke-81 dan HUT PWRI ke-64, PWRI Kecamatan Jonggol Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis
Suara Bogor

‎Sambut HUT RI ke-81 dan HUT PWRI ke-64, PWRI Kecamatan Jonggol Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis

August 5, 2026
‎Satpol PP Kabupaten Bogor Larang ‘Ngecrek’ di Jalan untuk Lomba 17 Agustus, Ini Alasannya!
Suara Bogor

‎Satpol PP Kabupaten Bogor Larang ‘Ngecrek’ di Jalan untuk Lomba 17 Agustus, Ini Alasannya!

August 5, 2026
‎Pemkab Bogor Bagikan Bendera Merah Putih untuk Warga Kurang Mampu di Pelosok
Suara Bogor

‎Pemkab Bogor Bagikan Bendera Merah Putih untuk Warga Kurang Mampu di Pelosok

August 5, 2026
‎Satpol PP Ancam Sita Dagangan Pedagang Bendera Merah Putih yang Berjualan di Trotoar
Suara Bogor

‎Satpol PP Ancam Sita Dagangan Pedagang Bendera Merah Putih yang Berjualan di Trotoar

August 5, 2026
Pemkab Bogor Sambut HUT RI ke-81 Dengan Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Pakansari
Suara Bogor

Pemkab Bogor Sambut HUT RI ke-81 Dengan Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Pakansari

August 5, 2026
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Suara Bogor

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

August 5, 2026
Next Post
Soal Larangan Warga Pinta Sumbangan di Jalan Raya, Ini Kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor

Soal Larangan Warga Pinta Sumbangan di Jalan Raya, Ini Kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Merek Legendaris Lahir Kembali, SIG Resmikan Peluncuran Semen Kujang di Jawa Barat
  • ‎Sambut HUT RI ke-81 dan HUT PWRI ke-64, PWRI Kecamatan Jonggol Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis
  • ‎Satpol PP Kabupaten Bogor Larang ‘Ngecrek’ di Jalan untuk Lomba 17 Agustus, Ini Alasannya!
  • ‎Pemkab Bogor Bagikan Bendera Merah Putih untuk Warga Kurang Mampu di Pelosok
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?