Cibinong, SuaraBotim.Com – Menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat terkait larangan praktik permintaan sumbangan atau pungutan di jalan raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayahnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, bahwa pungutan di jalan, meskipun bertujuan untuk pembangunan masjid atau musala, tetap perlu dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
“Di Kabupaten Bogor memang ada beberapa titik pungutan di jalan. Kami harap masyarakat, termasuk perangkat pemerintahan dari tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan, dapat merespons dengan bijak apa yang menjadi arahan Pak Gubernur,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (17/4/25).
“Tujuannya agar jalanan tetap kondusif dan tidak menimbulkan kemacetan akibat penggalangan dana yang dilakukan di tengah jalan,” sambungnya.
Cecep menekankan, bahwa penanganan masalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi memerlukan kerja sama lintas sektor dan dukungan semua elemen masyarakat.
Dirinya juga menyarankan, agar penggalangan dana dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan pengurus DKM dan tokoh masyarakat setempat.
“Kalau memang pungutan itu benar-benar untuk kebutuhan masjid atau musala, sebaiknya dilakukan secara musyawarah. Hasil pungutan harus disampaikan dengan jelas kepada pengurus atau penanggung jawab pembangunan. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” tegasnya.
Pemkab Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberantasan pungutan liar (saber pungli) dan premanisme. Satpol PP bekerja sama dengan Polres dan instansi terkait seperti Sekretariat Daerah dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan intensif di lapangan.
“Beberapa titik sudah dilakukan penindakan oleh Polres. Kita juga terus bergerak untuk mencegah praktik pungli dan premanisme. Untuk kasus yang melibatkan masjid, pendekatannya lebih kepada pembinaan dan sosialisasi,” jelasnya.
Jika ditemukan, lanjut Cecep, ada oknum yang masih melakukan pungutan liar di jalan, terutama di depan masjid, Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kita imbau dan edukasi mereka, termasuk melibatkan RT, RW, dan pihak kecamatan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban umum,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengucapkan, bahwa masyarakat Jawa Barat termasuk Kabupaten Bogor tidak diperbolehkan lagi meminta sumbangan apapun dijalan raya.
“Berbagai pungutan, atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Dedi, dirimu meminta kepada para kepala desa para kepala kelurahan camat, para bupati, dan para wali kota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut
“Misalnya, lagi ada pembangunan masjid atau mushola dan sejenisnya. Maka, kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut karena itu menyangkut martabat kita sebagai umat Islam,” pungkasnya.
(Pandu)