Cibinong, SuaraBotim.Com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HBJ) ke-543, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kado istimewa kepada masyarakat berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Keringanan ini diberikan sebagai bentuk stimulus dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat di tengah momentum perayaan hari jadi daerah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar wajib pajak yang nilai PBB-nya di bawah Rp100 ribu.
“Jadi, kita memberikan stimulus kepada masyarakat. Bagi mereka yang PBB-nya di bawah Rp100 ribu, kita gratiskan. Ini bentuk apresiasi dan kepedulian kepada masyarakat kecil, terutama mereka yang luas tanahnya tidak terlalu besar,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, (11/6/25).
Rudy juga menambahkan, bahwa Pemkab Bogor tidak menganggap ini sebagai kerugian, meskipun potensi pendapatan yang digratiskan mencapai hampir Rp21 miliar.
“Bukan soal kehilangan uang. Inilah momentum kita berbagi kepada masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga memberikan diskon dan penghapusan tunggakan pajak PBB bagi warga yang belum membayar pajak dari tahun 2011 ke bawah. Namun, kebijakan ini disertai syarat: wajib pajak harus melunasi kewajiban PBB dari tahun 2012 hingga 2025 dalam waktu tiga bulan.
“Kami juga berikan potongan-potongan atau diskon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Rudy.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat. Ani (47), salah satu warga Desa Cibinong, menyampaikan rasa syukurnya atas program tersebut.
“Alhamdulillah, ini sangat membantu kami. Kadang pajak kecil saja jadi beban, apalagi kalau nunggak bertahun-tahun. Dengan program ini, kami merasa diperhatikan dan diberi kesempatan untuk menata ulang kewajiban pajak kami,” ujarnya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat menuju Bogor yang lebih maju dan sejahtera.
(Pandu)







