Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan menyerahkan beasiswa pendidikan bagi siswa dan guru PAUD di Auditorium Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/6/25).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, bahwa penandatanganan pakta integritas tersebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelenggarakan proses SPMB yang transparan, objektif, dan akuntabel.
“Hari ini kita menandatangani Pakta Integritas SPMB, sekaligus memberikan beasiswa istimewa kepada 101 murid SMP swasta dan 202 guru PAUD di Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Ajat menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 dilakukan sepenuhnya secara online, khususnya untuk jenjang SMP. Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), sistem yang digunakan adalah kombinasi antara online dan offline.
“Dengan sistem online, proses seleksi dilakukan lebih terbuka. Arahan Pak Bupati sangat jelas: lakukan secara transparan dan objektif agar kita bisa melahirkan bibit unggul di Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Ajat juga menambahkan, bahwa beasiswa diberikan kepada siswa tidak mampu yang tidak tertampung di SMP negeri serta kesulitan membiayai sekolah swasta. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Bupati Bogor dalam menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak-anak.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rusliandy menjelaskan, bahwa pada tahun ini terdapat 1.635 siswa SMP swasta yang menerima beasiswa dengan besaran Rp900 ribu per siswa per tahun. Seluruh penerima beasiswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, sebanyak 202 guru PAUD juga menerima beasiswa pendidikan untuk melanjutkan studi S1 sebagai bentuk peningkatan kompetensi akademik, dengan nominal bantuan sebesar Rp5 juta per guru per tahun.
“Program beasiswa ini merupakan intervensi Pemkab Bogor untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak dan peningkatan kualitas guru PAUD,” ungkap Rusliandy.
SPMB Gunakan 4 Jalur Seleksi, Jalur Domisili hingga Mutasi
Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bogor tahun ini merujuk pada Peraturan Bupati Bogor dan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025. Proses ini dilaksanakan secara tahunan dan terbagi dalam empat jalur pendaftaran:
1. Jalur Domisili
* Kuota: 40% untuk SMP dan 80% untuk SD
2. Jalur Prestasi
* Kuota: 35% untuk SMP
3. Jalur Afirmasi
* Kuota: 20% untuk SMP dan 15% untuk SD
4. Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Daerah Perbatasan)
* Kuota: 5% untuk SMP dan SD
Jadwal Resmi Pelaksanaan SPMB Tahun 2025
* 1-4 Juli 2025: Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen SPMB SD dan SMP
* 5 Juli 2025: Masa Sanggah Verifikasi Administrasi
* 7 Juli 2025: Pelaksanaan Tes Prestasi Non-Akademik oleh Sekolah
* 8 Juli 2025: Rapat Penetapan Panitia SPMB
* 9 Juli 2025: Pengumuman Hasil SPMB
* 10–11 Juli 2025: Proses Daftar Ulang
Dengan penandatanganan pakta integritas dan sistem seleksi yang berbasis online, Pemkab Bogor berharap proses penerimaan peserta didik baru berjalan adil, bebas intervensi, dan memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh lulusan SD atau MI di Kabupaten Bogor untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.
(Pandu)







