Cibinong, SuaraBotim.Com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial F (21) di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terus bergulir.
Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Bogor masih mendalami sejumlah keterangan, termasuk adanya perbedaan antara pengakuan tersangka dan laporan korban.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan keterangan tersangka tidak sepenuhnya sama dengan keterangan pelapor. Meski demikian, penyidik tetap berpegang pada keterangan korban yang didukung alat bukti.
“Kalau keterangan tersangka agak berbeda dengan keterangan pelapor, namun yang kita pegang nanti keterangan pelapor,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Senin (23/2/2026).
Terkait motif kekerasan, AKP Silfi menyebut berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa itu dipicu karena anaknya terjatuh dan korban yang saat itu bertugas sebagai pengasuh dianggap tidak merespons dengan cepat.
“Akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan lain di luar kejadian pada 22 Januari 2026.
“Untuk saat ini yang kami dalami berdasarkan keterangan itu pada saat kejadian,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, telinga, punggung, dan tangan. Luka-luka tersebut dinilai sesuai dengan keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik. Untuk kondisi terkini, korban saat ini tinggal di rumah saudaranya guna pemulihan.
Berdasarkan informasi dari penasihat hukumnya, korban masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada bagian telinga karena diduga masih terdapat darah yang menggumpal di dalamnya.
Berdasarkan keterangan korban, ucap AKP Silfi, dugaan penganiayaan telah berlangsung sejak sekitar enam bulan lalu. Namun, korban baru melaporkan secara resmi setelah kejadian pada 22 Januari 2026.
Sebelumnya, korban juga menyebut penganiayaan sempat dipicu persoalan sepele terkait masakan. Saat itu, tersangka yang sedang memasak di dapur diduga marah karena kompor tidak sengaja dimatikan oleh korban, hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Polres Bogor memastikan proses hukum kasus penganiayaan ART di Gunung Putri ini akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
(Pandu)







