SuaraBotim.com- Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Yunus yusak Napitupulu, SH menindak lanjuti aduan Budiyanto selaku Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor terkait wilayah Desa Sukawangi diklaim masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan mengunjungi langsung Desa Sukawangi, Senin (21/07/25).
Dalam kunjungan Adian ke Desa Sukawangi yang berinteraksi langsung dengan warga di Aula Kantor Desa Sukawangi menyampaikan, bahwa tatanan negara saat ini jadi kacau, jadi berantakan.
“Kenapa ini terjadi, ko negara ini dikelola tidak dengan serius ya. Yang menetapkan ini sebuah Desa atau bukan Desa, ini kecamatan atau bukan kecamatan, ini Provinsi dan sebagainya itu yang menetapkan Kemendagri (Kementrian Dalam Negri). Yang menetapkan ini hutan atau itu bukan ialah Kementrian Kehutanan. Yang mengeluarkan Sertifikat ini itu dan segala macem Kementrian ATR/BPR. Ko tiga Kementrian ini tidak kompak,” tuturnya Adian.
“Kementrian Dalam Negri bilang, Desa Sukawangi ini desa, lalu Kementrian Kehutanan bilang ini hutan di Dalam desa, berikutnya ATR/BPN keluarkan Sertifikat di dalam kawasan hutan. Ini namanya berantakan,” sambungnya.
Lalu kemudian, Adian Yunus Yusak Napitupulu yang juga Anggota Komisi 5 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, ini problem besar yang harus diperjuangkan dan harus kita menangkan apapun itu caranya.
“Karena kita (masyarakat-red) orang-orang baik, masyarakat desa itu orang-orang baik, mereka tidak pernah seperti pejabat yang minta mobil, rumah dan minta gaji. Problemnya kemudian, tiba-tiba ketika desa mereka masuk kawasan hutan, orang-orang baik ini bisa berubah jadi tidak baik menurut aturan hukum karena masuk kawasan hutan. Jadi, bahwa ini adalah prioritas kita.” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Doni Maradona Hutabarat, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar VI Kabupaten Bogor yang juga hadir dalam kunjungan ke Desa Sukawangi mengatakan, salah satu isu utama yang mencuat adalah banyaknya lahan milik warga yang masuk dalam klaim kawasan hutan.
“Menurut laporan warga, penetapan kawasan hutan dilakukan pada tahun 2014, sedangkan keberadaan desa sudah ada jauh sebelum penetapan tersebut dilakukan. Langkah ke depan, kita mengajak semua instansi terkait untuk duduk bersama mendiskusikan hal ini. Karena setiap instansi memiliki kewenangan masing-masing, terkait lahan ada ATR/BPN, terkait kawasan hutan ada Kementerian Kehutanan, dan kalau desa masuk ke kawasan hutan juga melibatkan Kementerian Desa. Ini harus diurus secara kolektif dengan melibatkan semua pihak,” katanya.
Masih Doni menegaskan, perlunya penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui di mana letak permasalahannya, serta pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kita harus prioritaskan kehidupan masyarakat dibanding yang lain,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyinggung persoalan kebijakan, di mana pendidikan berbasis Inpres justru kalah dengan keputusan m
Menteri.
“Inpres itu dikalahkan oleh keputusan menteri. Itu jelas menyimpang dari aturan. Mereka melakukan tindakan tanpa pengecekan ke lapangan terlebih dahulu. Seharusnya mereka turun dulu ke bawah sebelum melakukan penetapan,” ujarnya.
Sebagai penutup, dirinya berharap, kalau masyarakat sudah lebih dulu tinggal di wilayah itu, maka seharusnya wilayah tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai dengan amanat UUD.
(Deni Dawer)







