Cibinong, SuaraBotim.Com – Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus premanisme yang berkedok sebagai debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel). Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (9/5/25).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, bahwa operasi gabungan ini dilakukan karena wilayah Bogor Raya merupakan kawasan strategis yang menjadi penyangga Ibu Kota Jakarta dan harus dijaga bersama-sama.
“Kasus ini kami ungkap atas dasar lima laporan polisi yang kami terima sejak April hingga 9 Mei 2025,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Dalam operasi gabungan tersebut, lanjut AKBP Rio, pihaknya berhasil membongkar jaringan preman yang menggunakan modus mata elang dengan menghentikan kendaraan di jalan berdasarkan data kendaraan yang bocor dari sebuah kantor swasta.
“Di wilayah Polres Bogor, kami berhasil menyita 82 unit sepeda motor hasil rampasan, sementara di wilayah Polresta Bogor Kota ditemukan 26 sepeda motor dan 1 unit mobil,” ungkapnya.
“Para pelaku kemudian merampas kendaraan korban dan menyimpannya di gudang sebelum dijual kembali,” sambungnya.
Sebanyak 9 tersangka telah ditangkap dan kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, hingga pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Premanisme seperti ini jelas mengganggu iklim investasi di Bogor. Kami, bersama TNI, pemerintah daerah, dan dukungan penuh dari Presiden Prabowo melalui program Asta Cita berkomitmen menumpas habis aksi preman berkedok apapun,” tegasnya.
Sementara, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo menambahkan, bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara kepolisian wilayah kota dan kabupaten.
“Kami bersatu karena pelaku dan korban berasal dari kedua wilayah ini. Alhamdulillah, ini bukti nyata bahwa kami serius memberantas premanisme,” ucapnya.
Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit mobil, 5 lembar STNK, 1 bilah golok, 1 laptop Acer serta beberapa kunci motor.
Kombes Eko menjelaskan, bahwa modus para pelaku adalah dengan berpura-pura duduk santai di pinggir jalan, sembari mengawasi kendaraan roda dua dan empat yang melintas.
“Dalam kejadian terakhir, korban asal Ciawi dirampas kendaraannya secara paksa di wilayah Bogor Kota. Berkat laporan cepat ke nomor aduan polisi, petugas berhasil menangkap 3 pelaku dalam waktu singkat,” katanya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme di Bogor Kota maupun Kabupaten Bogor. Semua pelaku akan kami sikat habis,” tutupnya.
(Pandu)