SUARABOTIM.COM – Gerak cepat jajaran Polres Bogor bersama Polsek Citeureup berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok pada Kamis (16/7/26).
Pelaku berinisial IK alias Ambon (18)ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengatakan, penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor di kediaman pelaku di kawasan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/7/26) sekitar pukul 18.15 WIB.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan video CCTV yang memperlihatkan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Citeureup.
“Setelah video tersebut viral di media sosial, kami bersama Tim Resmob Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Kompol Eddy Santosa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama dilakukan pelaku pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di depan Toko Jamu Sarta, Kampung Kamurang, Desa Citeureup. Saat itu, pelaku diduga mengancam seorang pria bernama Taswan (24) dengan mengacungkan sebilah golok.
Tak lama berselang, dari hasil interogasi awal, pelaku juga mengakui kembali melakukan aksi serupa sekitar pukul 03.55 WIB di sebuah Warung Madura di Kelurahan Puspanegara. Korban kedua diketahui bernama Ali Makki (32).
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan viralnya rekaman CCTV, jajaran Reskrim Polsek Citeureup yang dipimpin Kompol Eddy Santosa segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta para korban membuat laporan polisi, serta berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bogor yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Mahyudin Hasibuan.
Hasilnya, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.
“Saat ini, IK alias Ambon beserta barang bukti berupa sebilah golok telah diamankan di Mapolsek Citeureup untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto melalui Kapolsek Citeureup menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun intimidasi yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme, intimidasi, maupun kepemilikan senjata tajam ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang cepat menyebarkan informasi sehingga memudahkan proses pengungkapan kasus. Warga diimbau untuk segera melaporkan setiap gangguan keamanan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(Pandu)







