SUARABOTIM.COM – Polisi menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Sentul City, Cluster Mediterianian, Jalan Parahyangan Golf II Nomor II, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7/26) dini hari.
Pada penggeledahan itu, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, yakni 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 14.083.800 dolar Singapura (SGD), 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), serta uang tunai senilai Rp100 juta.
Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di kawasan Sentul tersebut.
“Malam hari ini kami melakukan penggeledahan. Hasilnya, kami menemukan sebuah brankas yang terkunci serta tujuh koper. Setelah dibuka, koper-koper tersebut berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, dan uang tunai Rp100 juta,” ujar Irjen Pol. Totok kepada wartawan.
Menurut Irjen Pol. Totok, nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di rumah mewah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain uang dan emas, tim penyidik juga menyita sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
“Kami juga menyita beberapa dokumen, termasuk telepon seluler serta sejumlah foto keluarga yang diduga merupakan pemilik rumah dan barang-barang yang berada di dalam brankas. Seluruh barang bukti tersebut akan kami sita untuk kepentingan proses hukum,” ungkapnya.
Selama proses penggeledahan berlangsung, lokasi dijaga ketat oleh personel kepolisian dan anggota Brimob yang membawa senjata laras panjang. Aktivitas di sekitar rumah juga mendapat pengamanan guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Menurut informasi yang dihimpun, operasi penggeledahan di kawasan Sentul City tersebut diduga merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga dilakukan tim gabungan Polri, termasuk penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature.
Informasi yang dihimpun juga, penggeledahan rumah itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan tiga perkara besar.
Yakni kasus pengadaan batu bara yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout) di Pulau Sumatera, dugaan korupsi PT ASABRI, serta perkara PT Krakatau Steel.
(Pandu)







