Cisarua, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan puluhan lapak yang berdiri diatas drainase di Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (24/7/25).

Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, penertiban tersebut diawali dengan apel bersama pada pukul 06:30 WIB bersama unsur Muspika.
”Personel mengikuti apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, apel dilaksanakan untuk memberikan arahan teknis dan pembagian tugas lapangan,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Cecep menyebut, bahwa pihaknya menertibkan sebanyak ratusan PKL yang berjalan diatas drainase.
“Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 130 PKL yang berjualan di Atas Drainase, penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.
Lalu, pihaknya juga menertibkan sebanyak 48 lapak yang berdiri diatas drainase. Lapak tersebut dibongkar karena telah melanggar ketentuan tata ruang.
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bocor yang dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pembersihan puing-puing dan sisa material untuk kemudian dibawa Lokasi pavesta,” ungkapnya.
“Penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif,” tutup Cecep.
Selain itu, Ani (36) warga sekitar mengapresiasi tindakan dari Satpol PP Kabupaten Bogor yang telah melakukan penertiban tersebut.
“Kalau dibilang kasihan ya kasihan juga, tapi kan melanggar, mau gimana lagi. Sekarang mah kita taat aturan aja biar aman,” ucap dia.
(Pandu)







