SUARABOTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung yang saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad menyampaikan, tim penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ingin menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar Denny Achmad, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan total kerugian negara sebesar Rp9.179.191.850,88.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.117.013.918 dibebankan kepada PT Daya Cipta Dianrancana yang berperan sebagai konsultan pengawas atau manajemen konstruksi dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Sementara itu, kerugian negara terbesar berasal dari pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Jasa Semanggi Enjiniring, dengan nilai mencapai Rp8.062.177.932,88.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, Kejari Kabupaten Bogor juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1.117.013.918 dari pihak konsultan pengawas atau manajemen konstruksi.
Menurut Denny, dana tersebut telah disita oleh penyidik dan selanjutnya akan dititipkan ke rekening resmi Kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara.
“Uang yang telah dikembalikan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Namun demikian, jumlah yang dikembalikan saat ini masih merupakan sebagian dari total kerugian negara yang teridentifikasi berdasarkan hasil audit,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, akan terus mengoptimalkan proses penyidikan sekaligus melakukan langkah-langkah pemulihan aset negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara dapat dipulihkan secara maksimal.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
(Pandu)







