Sukamakmur, SuaraBotim.Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, melakukan peninjauan terhadap perizinan sejumlah pembangunan perumahan, salah satunya Sajiva Residence yang berlokasi di Desa Pabuaran dan sekitarnya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa (3/2/2026).
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas terjadinya bencana pergerakan tanah yang melanda wilayah tersebut dan berdampak pada sejumlah permukiman warga.
Sastra Winara menjelaskan, dalam kunjungan tersebut pihaknya bersama perangkat daerah terkait melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah lokasi, mulai dari kaveling tanah, perumahan komersial, hingga perumahan subsidi yang posisinya berdekatan dengan area terdampak pergerakan tanah.
“Tadi kita cek bersama-sama. Ada satu perumahan subsidi yang sudah mengantongi izin. Sementara di sebelahnya terdapat lahan kosong yang dijadikan kaveling. Untuk yang kaveling tersebut tidak akan kami lanjutkan dan akan dilakukan pemanggilan oleh SKPD terkait,” ujar Sastra Winara kepada SuaraBotim.Com.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan dalam proses pembangunan perumahan, terutama di wilayah rawan bencana.
“Apabila ditemukan beberapa pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, maka Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengambil langkah dan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin,” tegasnya.
Menurut Sastra, kegiatan inventarisasi pembangunan perumahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang terdampak pergerakan tanah di wilayah Kecamatan Sukamakmur.
Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan selama dua hingga tiga hari terakhir, ditemukan sejumlah aktivitas pembangunan yang teridentifikasi berpotensi menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya pergeseran tanah.
Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap pembangunan perumahan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta tidak membahayakan keselamatan dan lingkungan masyarakat sekitar.
(Pandu)







