Tuesday, March 17, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sengketa Lahan 7.000 Meter di Ciangsana, Warga Tantang Kota Wisata di DPRD: Kami Punya Sertifikat!

by Arsyit Syarifudin
February 3, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Sengketa Lahan 7.000 Meter di Ciangsana, Warga Tantang Kota Wisata di DPRD: Kami Punya Sertifikat!
Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.Com – Gedung DPRD Kabupaten Bogor menjadi saksi bisu “adu data” antara warga kecil melawan pengembang raksasa. Sejumlah warga Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, mendatangi Komisi I DPRD untuk mengadukan lahan milik mereka seluas 7.000 meter persegi yang diduga dicaplok masuk ke dalam kawasan Perumahan Kota Wisata, Selasa (3/2/2026).

Kepala Desa Ciangsana, H. Udin Saputra, yang mendampingi warganya, mengungkapkan bahwa sengketa ini melibatkan dua sertifikat atas nama Resi Agon dan Agan. Lahan tersebut merupakan tanah eks garapan tahun 1988 yang sudah mengantongi sertifikat resmi.

READ ALSO

‎Ungkap Sindikat Curas di Cileungsi, Pelaku Residivis Beraksi di 50 TKP

‎Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Curas di Cileungsi, 3 Pelaku Masih DPO ‎

“Karena sudah bersertifikat, tentu dasarnya ada di BPN. Itulah kenapa saya sarankan warga mediasi di BPN dan mencari solusi lewat DPRD seperti sekarang ini,” ujar H. Udin usai rapat di Ruang Rapat DPRD.

Ironisnya, dalam pertemuan yang dihadiri pihak perusahaan pengembang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut, kedua instansi itu justru belum bisa menunjukkan dokumen pendukung atas klaim lahan mereka.

“Pada pertemuan hari ini, pihak Kota Wisata tidak membawa berkas atau warkah yang dipermasalahkan, begitu juga dengan BPN. Sementara warga konsisten menunjukkan bukti sertifikat yang mereka miliki,” ungkap Kades.

Pihak pengembang melalui PT KSP hanya menyampaikan secara lisan bahwa lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) mereka sejak tahun 2003. Namun, tanpa bukti fisik dokumen, klaim tersebut dinilai masih lemah.

Melihat situasi yang menggantung, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas. Mereka memutuskan untuk menjadwalkan ulang pertemuan dengan syarat semua pihak wajib membawa dokumen asli tanpa kecuali.

“Luasnya 7.000 meter lebih dengan dua sertifikat. Komisi I meminta pertemuan selanjutnya seluruh dokumen lengkap dibawa agar status kepemilikannya jelas,” tegas H. Udin.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Gunung Putri, mengingat status tanah eks garapan seringkali menjadi celah sengketa antara warga dan pengembang besar di wilayah penyangga ibu kota tersebut. Kini, warga Ciangsana hanya bisa berharap keadilan berpihak pada pemilik sertifikat yang sah.

(Retza)

Tags: BPN Kabupaten BogorCiangsanaDPRD Kabupaten BogorGunung PutriKota WisataSengketa Tanah

Related Posts

‎Ungkap Sindikat Curas di Cileungsi, Pelaku Residivis Beraksi di 50 TKP
Hukum dan Kriminal

‎Ungkap Sindikat Curas di Cileungsi, Pelaku Residivis Beraksi di 50 TKP

March 16, 2026
‎Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Curas di Cileungsi, 3 Pelaku Masih DPO ‎
Hukum dan Kriminal

‎Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Curas di Cileungsi, 3 Pelaku Masih DPO ‎

March 16, 2026
Soroti Dugaan Penyimpangan Dana di Desa Selawangi, DPRD Minta Inspektorat dan Jaksa Jaga Desa Turun Tangan
Hukum dan Kriminal

Soroti Dugaan Penyimpangan Dana di Desa Selawangi, DPRD Minta Inspektorat dan Jaksa Jaga Desa Turun Tangan

March 14, 2026
Safari Silaturahmi, Hj. Nunur Nurhasdian Berbagi dengan Anak Yatim
Hukum dan Kriminal

Safari Silaturahmi, Hj. Nunur Nurhasdian Berbagi dengan Anak Yatim

March 14, 2026
‎Sentul Rawan Kejahatan, Imigrasi Bogor Amankan WNA Jepang ‎
Hukum dan Kriminal

‎Sentul Rawan Kejahatan, Imigrasi Bogor Amankan WNA Jepang ‎

March 4, 2026
Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Citeureup Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara
Hukum dan Kriminal

Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Citeureup Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

March 4, 2026
Next Post
Ipeck Tegaskan Bakal Bongkar Asal-usul Tanah Warga Ciangsana

Ipeck Tegaskan Bakal Bongkar Asal-usul Tanah Warga Ciangsana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Kesaksian Korban Perampokan Lansia di Cileungsi: Disekap dan Dianiaya
  • ‎Ungkap Sindikat Curas di Cileungsi, Pelaku Residivis Beraksi di 50 TKP
  • ‎Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Curas di Cileungsi, 3 Pelaku Masih DPO ‎
  • ‎Mudik Lebaran 1447 H, KPAD Bogor Ingatkan Pentingnya Mudik Ramah Anak
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?