Cibinong, SuaraBotim.Com – Gedung DPRD Kabupaten Bogor menjadi saksi bisu “adu data” antara warga kecil melawan pengembang raksasa. Sejumlah warga Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, mendatangi Komisi I DPRD untuk mengadukan lahan milik mereka seluas 7.000 meter persegi yang diduga dicaplok masuk ke dalam kawasan Perumahan Kota Wisata, Selasa (3/2/2026).
Kepala Desa Ciangsana, H. Udin Saputra, yang mendampingi warganya, mengungkapkan bahwa sengketa ini melibatkan dua sertifikat atas nama Resi Agon dan Agan. Lahan tersebut merupakan tanah eks garapan tahun 1988 yang sudah mengantongi sertifikat resmi.
“Karena sudah bersertifikat, tentu dasarnya ada di BPN. Itulah kenapa saya sarankan warga mediasi di BPN dan mencari solusi lewat DPRD seperti sekarang ini,” ujar H. Udin usai rapat di Ruang Rapat DPRD.
Ironisnya, dalam pertemuan yang dihadiri pihak perusahaan pengembang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut, kedua instansi itu justru belum bisa menunjukkan dokumen pendukung atas klaim lahan mereka.
“Pada pertemuan hari ini, pihak Kota Wisata tidak membawa berkas atau warkah yang dipermasalahkan, begitu juga dengan BPN. Sementara warga konsisten menunjukkan bukti sertifikat yang mereka miliki,” ungkap Kades.
Pihak pengembang melalui PT KSP hanya menyampaikan secara lisan bahwa lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) mereka sejak tahun 2003. Namun, tanpa bukti fisik dokumen, klaim tersebut dinilai masih lemah.
Melihat situasi yang menggantung, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas. Mereka memutuskan untuk menjadwalkan ulang pertemuan dengan syarat semua pihak wajib membawa dokumen asli tanpa kecuali.
“Luasnya 7.000 meter lebih dengan dua sertifikat. Komisi I meminta pertemuan selanjutnya seluruh dokumen lengkap dibawa agar status kepemilikannya jelas,” tegas H. Udin.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Gunung Putri, mengingat status tanah eks garapan seringkali menjadi celah sengketa antara warga dan pengembang besar di wilayah penyangga ibu kota tersebut. Kini, warga Ciangsana hanya bisa berharap keadilan berpihak pada pemilik sertifikat yang sah.
(Retza)







