SUARABOTIM.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor tengah melakukan pendalaman terkait kasus kepemilikan obat keras jenis tramadol yang ditemukan di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Parung dan langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas di lapangan.
“Berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Parung, kemudian direspons cepat. Setelah dilakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan, ditemukan kurang lebih 200 butir obat jenis tramadol,” ujar AKP Bagus saat dikonfirmasi SuaraBotim.Com, Rabu (18/3/26).
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami peran pelaku berinisial AL, termasuk apakah obat tersebut diperjualbelikan atau hanya untuk konsumsi pribadi.
“Untuk perannya, apakah dijual atau dikonsumsi sendiri, masih kita dalami,” jelasnya.
Selain itu, asal-usul obat keras tersebut juga masih dalam proses penyelidikan. Polisi menduga barang bukti tersebut disimpan di dalam kamar kos pelaku saat dilakukan penggeledahan.
“Dari mana pelaku mendapatkan obat tersebut juga masih kita dalami, karena saat ditemukan berada di dalam kosan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial AL. Hingga kini, Satnarkoba Polres Bogor masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
(Pandu)







