Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berencana melakukan pengecekan kembali ke PT Kajama setelah perusahaan tersebut diduga mencopot segel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara sepihak.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan kegiatan penyegelan sebelumnya merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dan Satpol PP diperintahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan pendampingan.
“Giat itu sebetulnya diinisiasi oleh dewan, Komisi I, dan Satpol PP diperintahkan oleh Pak Sekda atas permintaan dewan untuk mendampingi,” ujar Cecep kepada SuaraBotim.Com, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, pada saat inspeksi dilakukan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran di lokasi perusahaan. Atas dasar temuan tersebut, Satpol PP kemudian melakukan penyegelan dan pemasangan garis PPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada saat itu aturannya sudah jelas, ditemukan pelanggaran di lapangan, sehingga dilakukan penyegelan PPNS oleh Satpol PP,” jelasnya.
Namun, beberapa hari setelah penyegelan, segel PPNS tersebut dilaporkan dicopot kembali oleh pihak pengembang.
Atas instruksi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, segel sempat dipasang ulang, tetapi kembali dilepas oleh pihak perusahaan.
Cecep menyebut, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali turun ke lokasi untuk memastikan perkembangan terbaru, terutama terkait pemenuhan perizinan oleh PT Kajama.
“Nah sekarang kemungkinan minggu ini akan dicek kembali, karena kejadian tersebut sudah cukup lama. Kita akan lihat apakah dalam proses itu mereka sudah mengurus perizinan atau belum,” katanya.
Ia menegaskan, pencopotan segel PPNS seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai berita acara, sebagai bukti bahwa perusahaan telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
“Pencopotan PPNS itu harus dibuat berita acara, menandakan. bahwa yang bersangkutan sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan saran temuan di lapangan, termasuk pengurusan perizinan,” tegasnya.
Cecep juga menuturkan, hingga saat ini tidak ada berita acara pencopotan segel yang tercatat di Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Kalau dicopot sendiri, mana ada berita acaranya. Makanya kita akan cek kembali, saya khawatir ada izin yang sudah mereka miliki setelah dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Meski perusahaan telah mengantongi izin baru, Mantan Camat Babakan Madang itu menegaskan, pencopotan segel PPNS tetap harus dilakukan oleh Satpol PP melalui proses evaluasi.
“Walaupun misalnya izin sudah ada, pencopotan PPNS tetap harus melalui Satpol PP. Kita akan evaluasi kondisi terbaru, karena pada saat penyegelan itu ditemukan beberapa pelanggaran. Nah, kita cek lagi sekarang apakah masih ada pelanggaran atau tidak,” pungkasnya.
Terpisah, Pemilik PT Kajama, Sri Suryatmi mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi persoalan perizinan diperusahaan tersebut.
“Sudah koordinasi, lagi proses pengurusan izin juga. Yang jelas untuk ijin kita dalam pengurusan,” tutup Sri saat dikonfirmasi oleh Redaksi.
(Pandu)







