Babakan Madang, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tertibkan sembilan bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) semi permanen di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (13/2/2026).
Penertiban tersebut didasarkan oleh peraturan daerah Kabupaten Bogor nomor 8 tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan, penertiban tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.20 WIB.
“Kami Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban bangunan PKL tanpa izin di wilayah Kampung Pasir Maung, Babakan Madang,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Dilokasi tersebut, lanjut Rhama, sebanyak sembilan bangunan PKL semi permanen yang berdiri di ruang milik jalan berhasil di tertibkan.
“Dari total sembilan bangunan, 3 bangunan diantaranya sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan tersebut,” jelasnya.
“Selain itu, enam bangunan lainnya ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan palu gada,” lanjutnya.
Rhama menyebut, penertiban PKL semi permanen tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada ketegangan oleh pedagang.
“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” tutupnya.
(Pandu)







