Cibinong, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tertibkan sebanyak 42 dari 149 Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (29/12/2025).
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara mengatakan, penertiban tersebut dimulai pada pukul 09:00 WIB.
“Kami telah memberikan surat pemberitahuan 7×24 jam kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunannya secara mandiri,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com.
Rama menyebut, jumlah PKL diwilayah tersebut sekitar 149 bangunan. Namun, pihaknya hanya menertibkan 42 bangunan karena yang lainnya telah dibongkar mandiri.
“Penertiban dilakukan secara manual dengan menggunakan palu gada, puing-puing hasil penertiban langsung diangkut oleh truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Namun, Rama mengucapkan, dalam penertiban tersebut ada beberapa pedagang yang menolak untuk ditertibkan.
“Ada aja yang menolak, ya tapi alhamdulillah semua berjalan dengan lancar,” katanya.
Lebih lanjut, kata Rama, pihaknya telah berencana untuk merelokasi para pedagang tersebut.
“Kita sudah berupaya tapi IPB nya belum ngasih dimana-mananya. IPB belum kasih ruang,” tutupnya.
(Pandu)







