Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gunung Putri bersama aparat kepolisian dan TNI menggelar operasi di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Gunung Putri.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 50 botol minuman keras (miras) dari sepuluh titik THM yang masih beroperasi.
Sekretaris Camat (Sekcam) Gunung Putri, Eka Novari, mengungkapkan bahwa sebagian besar THM di wilayah tersebut telah tutup selama bulan Ramadan, namun masih ditemukan beberapa yang tetap beroperasi.
“Alhamdulillah, kegiatan malam ini menunjukkan bahwa sebagian besar THM telah tutup. Namun, saat kami melakukan pengecekan satu per satu, masih ada yang beroperasi,” ujar Eka Novari.
Eka menegaskan, bahwa tindakan ini sesuai dengan instruksi Bupati, yang mengharuskan semua THM tutup selama bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban masyarakat.
“Ada sebanyak 10 titik THM di wilayah Kota Wisata yang kami periksa. Dari operasi ini, kami menemukan dan mengamankan sekitar 50 botol minuman keras tanpa izin,” terangnya.
Seluruh barang bukti yang disita akan segera dilaporkan ke markas komando (Mako) pimpinan. Eka Novari juga tidak menampik kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait operasi ini.
Sebagai bentuk penegasan, ia kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan instruksi Bupati, THM dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik THM untuk mematuhi aturan. Operasi ini bertujuan menjaga ketertiban dan kelancaran ibadah selama bulan suci Ramadan,” tutupnya.
Sementara, warga sekitar Ahmad mengapresiasikan, kepada pihak yang telah menggelar razia tersebut demi ketertiban bulan Ramadan.
“Terimakasih terutama untuk Satpol PP, Polisi dan TNI yang sudah menertibkan khususnya di wilayah Kecamatan Gunung Putri, semoga kedepannya yang jual miras seperti itu gaada lagi disini,” pungkasnya.
(pandu)