Cibinong, SuaraBotim.Com – Tempat wisata Hibisc Fantasy yang dikelola oleh PT Jaswita, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, menuai sorotan karena diduga melanggar berbagai aturan dalam proses pembangunannya di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengungkapkan bahwa Jaswita telah melakukan ekspansi lahan secara ilegal dan mengabaikan peringatan yang diberikan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya menyatakan, bahwa Jaswita telah melebihi batas izin pembangunan yang telah ditentukan.
“Yang diizinkan hanya 4.000 meter persegi, tetapi mereka membangun hingga 21.000 meter persegi. Itu berarti ada sekitar 17.000 meter persegi yang tidak memiliki izin,” ungkapnya kepada SuaraBotim.Com.
Teuku menyebut, bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat peringatan agar Jaswita membongkar bagian bangunan yang tidak sesuai izin, tetapi tidak diindahkan.
Selain pelanggaran izin, Jaswita juga diduga telah melakukan penggundulan hutanuntuk memperluas kawasan wisata tersebut.
“Mereka melakukan penghilangan tanaman-tanaman, entah itu hutan, hingga kebun teh,” kata Mulya.
Akibatnya, lanjut Teuku, sistem drainase alami terganggu, menyebabkan air tidak mengalir sesuai kaidah lingkungan dan berpotensi menimbulkan banjir di wilayah sekitar.
“Lahan yang tidak tertutup menyebabkan air tidak terserap dan mencari aliran lain. Hal ini bisa menyebabkan banjir di kawasan sekitarnya,” tambahnya.
Melihat pelanggaran ini, Pemkab Bogor melaporkan kasus ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang kemudian merespons dengan melakukan tindakan tegas.
“Kami turun ke lapangan untuk menghentikan operasi terhadap bangunan yang tidak memiliki izin. Gubernur merespons cepat, sehingga dilakukan pembongkaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M. Ade mengungkapkan, bahwa awalnya izin yang diberikan oleh Pemkab Bogor hanya untuk lahan seluas 4.800 meter persegi sesuai dengan siteplan atau kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN.
“Dalam perkembangannya, kawasan yang dibangun ternyata meluas hingga lebih dari 20.000 meter persegi melebihi batas yang telah disetujui,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com (6/3/25).
Pemkab Bogor telah memberikan peringatan kepada pihak pengelola, termasuk Jaswita sebagai anak perusahaan BUMD Jabar yang bertanggung jawab atas pengelolaan tempat ini.
“Dalam laporan penertiban tahun 2024, pihak Jaswita semula berjanji akan membongkar sendiri bangunan yang melebihi izin, namun yang terjadi justru sebaliknya, luas bangunan semakin bertambah,” ungkapnya.
(Pandu)







