Bogor, SuaraBotim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan program pidana kerja sosial bagi para remaja yang terjaring kasus tawuran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah diteken sebelumnya.
“MoU dari Jawa Barat sudah ditandatangani oleh Gubernur dan Kajati Jawa Barat. Nantinya, kami di Kabupaten Bogor juga akan membuat PKS sebagai pelaksanaan dari MoU tersebut,” ujar Denny kepada SuaraBotim.Com, Kamis (6/11/25).
Denny menegaskan, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga diarahkan untuk memberikan efek edukatif sesuai kemampuan masing-masing remaja.
“Kerja sosialnya bisa berupa menyapu atau menyesuaikan keahlian mereka. Kita lihat mereka bisanya apa,” jelasnya.
Pelaksanaan jenis kerja sosial tersebut akan dikoordinasikan bersama pihak pengadilan. Setelah pengadilan memutuskan jenis sanksi, Kejari akan menentukan bentuk kerja sosial yang tepat, termasuk mempertimbangkan status remaja yang masih bersekolah.
Namun, lanjut Denny, program pidana kerja sosial akan diberlakukan untuk pelanggaran ringan atau tindak pidana ringan (tipiring), dengan penanganan yang menyesuaikan kondisi setiap kasus.
“Tipiring itu banyak macamnya. Semua tergantung dari kasusnya karena sifatnya kasuistis,” pungkasnya.
(Pandu)







