Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Inisiator Gerakan Pungut Sampah (GPS), Aditia Putra, menegaskan bahwa dugaan pencemaran limbah di Situ Citongtut, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, bukanlah kejadian pertama.
Ia menyebut, peristiwa matinya ikan akibat pencemaran sudah berulang kali terjadi selama beberapa tahun terakhir.
“Kejadian ini sudah sering. Kami sebenarnya sudah capek melihat ulah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak punya WTP dan IPAL. Ini sudah terulang kesekian kali, mungkin keempat atau kelima kalinya, bahkan bisa lebih kalau ditarik ke belakang,” ujar Aditia kepada SuaraBotim.Com, Senin (26/1/2026).
Ia mengungkapkan, pada tahun 2021 kawasan Situ Citongtut sempat dijadikan area konservasi ikan. Namun, seluruh ikan mati akibat dugaan pencemaran limbah industri.
“2021 itu semua ikan mati. Tahun 2022 malah lebih parah. Waktu itu kami berencana mengadakan panen ikan massal tahunan bersama masyarakat desa, tapi gagal total karena limbah perusahaan. Bahkan saat itu sudah ada tersangkanya,” katanya.
Menurut Aditia, kondisi sempat membaik selama dua tahun terakhir, yakni pada 2024 hingga 2025. Namun kini, dugaan pencemaran kembali terjadi.
“Dua tahun terakhir sempat aman. Sekarang kejadian lagi,” tegasnya.
Aditia juga menyebutkan terdapat sekitar 23 perusahaan aktif yang diduga berada di jalur aliran air menuju Situ Citongtut.
“Ada 23 perusahaan aktif yang berada disekitar Situ Citongtut. DAS-nya ada di dalam area perusahaan, jadi masyarakat tidak bisa memantau atau mengecek kondisi setu secara langsung,” jelasnya.
Soal pengawasan, Aditia mengungkapkan, bahwa memang terdapat kamera pengawas atau CCTV yang dipasang oleh dinas terkait di sejumlah outval pembuangan. Namun ia menilai keberadaan CCTV tersebut belum efektif.
“CCTV ada, dipasang DLH. Tapi saya rasa ini cuma seperti perangkap buat barang bukti saja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penegakan hukum yang dinilai belum memberikan efek jera. Menurutnya, perusahaan yang pernah terbukti melanggar umumnya hanya dikenakan sanksi administratif atau tindak pidana ringan (tipiring), lalu kembali beroperasi.
“Sempat ada sanksi, tapi biasanya hanya tipiring atau sanksi administratif. Setelah itu mereka bisa beroperasi lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Aditia menambahkan, perusahaan kerap diarahkan menggunakan pihak ketiga pengelola limbah yang legal. Namun ia menduga, saat hujan dengan intensitas tinggi, sebagian perusahaan memilih membuang limbah langsung untuk menghindari biaya.
“Mereka sebenarnya sah kalau pakai pihak ketiga seperti PPLI, MTLB, atau PLIB. Tapi ada indikasi, saat hujan tinggi, mereka tidak mau pakai pihak ketiga dan langsung buang limbah,” tegasnya.
Dampak pencemaran tersebut, ucap Aditia, sangat dirasakan masyarakat sekitar. Keramba ikan milik warga dan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) mengalami kerugian besar akibat ikan mati.
“Keramba masyarakat mati ikannya. Bangkai ikan itu juga menimbulkan bau menyengat hampir dua hari. Warga sangat terganggu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pencemaran juga mematikan roda perekonomian warga yang bergantung pada aktivitas di sekitar situ.
“Dua sampai tiga hari terakhir ekonomi mati. Biasanya banyak pemancing, ada tukang umpan, tukang lumut, tukang kopi. Semua sepi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa selama ini ikan di Situ Citongtut sengaja tidak boleh dijaring atau dijala agar tetap menjadi sumber penghidupan masyarakat. Namun pencemaran berulang justru merusak upaya tersebut.
Kendati demikian, Aditia mengaku pesimis untuk memberikan harapan kepada pemerintah terkait persoalan Situ Citongtut yang melulu tercemar.
“Agak pesimis. Karena yang sudah-sudah itu harapan palsu terus yang sampai ke masyarakat. Harapan gua satu, kerja yang benar,” pungkasnya.
(Pandu)







