Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mewajibkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memiliki Tempat Pengelolaan Sampah (TPS).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung program pengelolaan sampah berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, bahwa sekitar dua minggu lalu pihaknya telah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bogor.
“Kurang lebih dua minggu yang lalu, kita sudah memberikan surat instruksi himbauan kepada seluruh OPD di Kabupaten Bogor. Seluruh unsur SKPD di dinas yang ada di Kabupaten Bogor wajib memiliki tempat pengelolaan sampah sendiri harus punya TPS masing-masing,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Jum’at (15/8/25).
Rudy menyebut, intruksi ini mewajibkan setiap SKPD, mulai dari kantor dinas, kantor kecamatan, hingga secara bertahap ke seluruh sekolah milik pemerintah daerah, desa, dan kelurahan, untuk memiliki TPS masing-masing.
“Dari kantor dinas, lalu kantor kecamatan, desa atau kelurahan dan bertahap, kita masuk ke seluruh sekolah yang di miliki oleh pemerintah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
“Sehingga, saat kita mengeluarkan sebuah kebijakan untuk masyarakat umum. Kita sendiri selaku penyelenggara, sudah melakukan lebih awal,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menambahkan bahwa instruksi tersebut juga mencakup kewajiban membentuk bank sampah di setiap perangkat daerah.
“Saat ini seluruh perangkat daerah sudah mulai bergerak membentuk bank sampah. Dua minggu ke depan akan kami lakukan evaluasi, termasuk penilaian terhadap kantor terbersih dan terkotor,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri, sekaligus mendukung program Kabupaten Bogor menuju daerah yang bersih dan ramah lingkungan.
(Pandu)







