Cibinong, SuaraBotim.Com – Organisasi masyarakat (ormas) Barisan Rakyat Indonesia (BARAK) di Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dugaan aksi sejumlah anggota yang mendatangi dokter praktik dan fasilitas kesehatan untuk mempertanyakan legalitas izin praktik para tenaga medis tersebut.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Fusia Meidiawaty mengatakan, bahwa semua fasilitas kesehatan, termasuk praktik dokter dan klinik, memang diwajibkan memiliki izin yang sah.
“Jadi gini, setiap fasilitas kesehatan itu memang punya izin praktik. Semua dokter juga harus punya izin,” ujarnya, Rabu (14/5/25).
Fusia menjelaskan, secara umum masyarakat memang berhak mengetahui apakah sebuah fasilitas kesehatan atau dokter memiliki izin atau tidak. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan dokumen resmi bukanlah kewenangan publik, termasuk ormas.
“Kalau sekadar bertanya tentang legalitas klinik atau praktik, itu boleh-boleh saja. Tapi kalau sampai meminta dokumen, itu sudah di luar batas. Kami, di Dinas Kesehatan, bekerja sesuai aturan dan hierarki. Teman-teman di puskesmas juga akan merasa aman kalau ada arahan resmi dari pimpinan,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa tindakan yang terlalu jauh, seperti tekanan atau permintaan dokumen kepada tenaga kesehatan, bisa menimbulkan keresahan.
“Teman-teman nakes di lapangan kasihan juga kalau terus ditekan begitu. Itu bisa bikin resah,” ucapnya.
Soal kemungkinan penindakan terhadap ormas yang melakukan tekanan, Fusia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut.
“Kami tidak punya kompetensi untuk menindak. Itu sudah ada ranahnya masing-masing. Yang penting, selama pertanyaannya soal legalitas, ya silakan saja, asal jangan sampai ada tekanan atau permintaan yang melampaui kewenangan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau semua pihak untuk berkoordinasi dengan baik jika ada pertanyaan soal izin praktik. Fusia juga menekankan bahwa izin praktik dokter maupun klinik dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau mau memastikan keabsahan izin, silakan tanya ke DPMPTSP, karena mereka yang menerbitkan izin praktik,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Bogor Kornadi mengucapkan, bahwa yang dilakukan ormas tersebut telah menimbulkan keresahan.
“Datang dan menyisir tempat praktik itu menimbulkan keresahan, sebenernya kan sweeping door to door sangat menimbulkan keresahan dan tidak sejalan dengan tujuan ormas yang menciptakan ketertiban umum,” ungkapnya.
Kornadi menuturkan, jika ingin klarifikasi soal perizinan agar menuju kepada pemerintah daerah atau dinas kesehatan.
“Jadi kami sebagai IDI organisasi induk dari profesi kesehatan terutama dokter, tidak setuju,” terangnya.
Kornadi mengungkapkan, bahwa dirinya akan mencoba melakukan pertemuan mediasi serta berkolaborasi untuk kebaikan bersama sesuai regulasi.
“Kita akan coba pertemuan mediasi dan berkolaborasi, secara prinsip kan kita harus berkolaborasi untuk kebaikan dengan cara-cara yang sesuai regulasi dan konstitusional, bila tidak, maka akan kita lakukan somasi bila sudah menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan terhadap rekan sejawat kami,” tutupnya.
(Pandu)







