SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama pembahasan.
Rapat tersebut membahas pengelolaan sampah, penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bogor tentang Tata Beracara Badan Kehormatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta rekomendasi terkait perjanjian kerja sama pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor untuk lima tahun ke depan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi atas lahirnya Perda pengelolaan sampah yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor.
Menurutnya, Perda tersebut menjadi payung hukum penting dalam pengelolaan sampah yang harus dimulai dari hulu, yakni dari masyarakat di tingkat desa.
“Perda ini sangat kami apresiasi karena pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. Artinya, pengelolaan dimulai dari masyarakat di desa, sehingga sampah dapat ditangani terlebih dahulu di tingkat desa. Sampah yang tidak dapat dikelola barulah dibuang ke TPAS Galuga,” ujar Rudy usai melaksanakan Rapat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (16/12/25).
Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut juga diatur mengenai dukungan pembiayaan.
“Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Bogor telah menyepakati penyediaan bantuan keuangan infrastruktur desa untuk mendukung pengelolaan sampah, yang rencananya mulai berlaku pada tahun 2026. Payung hukum teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati terkait pengelolaan sampah di tingkat desa,” jelasnya.
Terkait mekanisme pengelolaan, Rudy menuturkan bahwa aspek teknis akan dijabarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mulai dari besaran dukungan hingga tata kelola pelaksanaannya di lapangan.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, Dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas rekomendasi DPRD Kabupaten Bogor mengenai kerja sama pengelolaan sampah di TPAS Galuga antara Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor.
Rudy menegaskan, meskipun Pemkot Bogor memiliki lahan di kawasan TPAS Galuga, secara administratif lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor.
“DPRD Kabupaten Bogor memberikan rekomendasi bahwa apabila Pemkot Bogor ingin bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah di TPAS Galuga, maka harus mendapatkan persetujuan kembali dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Rudy, mempertimbangkan dampak TPAS Galuga yang tidak hanya dirasakan di area lokasi, tetapi juga pada jalan provinsi dan jalan kabupaten yang dilalui, serta beberapa kecamatan dan desa di sekitarnya.
“Masyarakat sekitar TPAS Galuga berharap adanya peningkatan sarana prasarana air bersih, penerangan jalan umum di seluruh ruas jalan, serta layanan kesehatan yang memadai,” ungkapnya.
“Tujuan adanya Perda pengelolaan sampah dan rekomendasi terkait TPAS Galuga ini adalah agar seluruh kebijakan dibahas dan diputuskan bersama, bukan oleh satu pihak saja. Tujuannya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Bogor,” tegas Rudy.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan bahwa Perda pengelolaan sampah tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD sebagai respons atas persoalan sampah yang selama ini dihadapi.
“Pengelolaan sampah ini dilakukan di tingkat desa. Sampah yang tidak bisa dikelola di desa barulah dibuang ke TPAS Galuga,” kata Sastra.
“Dengan begitu tonase sampah yang masuk ke TPAS Galuga akan berkurang secara otomatis karena telah dikelola terlebih dahulu dari tingkat desa,” pungkasnya.
(Retza)







