Jonggol, SuaraBotim.Com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, H. Ansori Setiawan, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dan klinik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor wajib menerima pasien peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Ansori, pelayanan kesehatan bagi masyarakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditolak oleh fasilitas kesehatan mana pun, terutama yang berdiri dan mendapatkan keuntungan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Bicara BPJS, siapapun rumah sakit yang berada di Bumi Tegar Beriman tidak menerima BPJS, kami catat dan kami tutup, keluar dari Kabupaten Bogor. Karena bos saya itu rakyat,” tegas Ansori Setiawan kepada SuaraBotim.Com, Senin (6/10/25).
Ia juga menambahkan, rumah sakit maupun klinik yang enggan melayani pasien BPJS sama saja tidak menghormati masyarakat yang menjadi bagian dari Kabupaten Bogor.
“Ngambil duit di Kabupaten Bogor, tapi tidak mau melayani masyarakat Kabupaten Bogor, ya ditutup sama saya,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Bogor dalam mengawal pelayanan kesehatan agar tetap inklusif dan merata bagi seluruh warga, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
(Pandu)







