Cibinong, SuaraBotim.Com _ Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mengadakan sosialisasi terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ruang Auditorium Bappenda Kabupaten Bogor, pada Kamis (12/12/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Camat, Lurah, Kepala Desa, dan perangkat desa se-Kabupaten Bogor.
Sekretaris Bappenda Kabupaten Bogor Irawan Susanto menjelaskan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait kebijakan NJOP yang diterapkan di Kabupaten Bogor.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, melalui perangkat desa dan kecamatan, mengetahui bahwa penetapan NJOP ini sudah melalui kajian yang tepat, bukan keputusan sepihak,” katanya kepada SuaraBotim.Com.
“Kebijakan penetapan NJOP tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan peraturan yang jelas dan sesuai dengan kondisi daerah,” tambahnya.
Irawan menjelaskan, apabila warga merasa keberatan terhadap NJOP yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), mereka dapat mengajukan permohonan untuk pengurangan atau pembetulan ke Bappenda Kabupaten Bogor.
“Mekanisme pengajuan keberatan atau pembetulan sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami pentingnya pembayaran pajak yang tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
“Kami juga berencana untuk meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa, tidak hanya dalam hal PBB, tetapi juga untuk mempermudah penelusuran kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau belum membayar pajak,” ungkapnya.
Terkait penyesuaian NJOP, Irawan menjelaskan, bahwa kebijakan ini didasarkan pada perubahan kondisi ekonomi daerah, seperti pembangunan infrastruktur, yang dapat mempengaruhi nilai jual properti. “Misalnya, jika ada pembangunan jalan atau betonisasi yang meningkatkan aksesibilitas, maka nilai tanah di daerah tersebut bisa meningkat sesuai dengan harga pasar yang berkembang,” terangnya.
Penetapan NJOP, menurutnya, harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan adanya penilaian yang objektif dan transparan.
Irawan juga menekankan, bahwa meskipun NJOP disesuaikan dengan kondisi pasar, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan. “Kami ingin mengingatkan kepada masyarakat agar tetap membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Irawan menjelaskan bahwa Mengenai potensi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Pajak PPN adalah ranah pemerintah pusat. Kami hanya mengelola pajak daerah seperti PBB, PKB, dan BBNKB. Jika ada kenaikan PPN, itu akan berdampak pada kami, tetapi bukan kebijakan yang kami tentukan,” jelasnya.
Irawan berharap kebijakan kenaikan PPN, jika diterapkan, hanya akan berdampak pada barang-barang tertentu, terutama yang termasuk dalam kategori barang mewah, dan bukan pada seluruh jenis barang yang ada di Indonesia.
” Pada Tahun 2024 NJOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB P2 ditetapkan sebesar 70 persen. Dan pada tahun ini ada kenaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Tlajung Udik Yusuf Ibrahim yang turut hadir dalam acara tersebut menyatakan, bahwa sosialisasi kali ini hanya berkaitan dengan penyesuaian NJOP. “Acara ini lebih kepada sosialisasi tentang penyesuaian NJOP yang berlaku di wilayah kami,” ujarnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mekanisme perpajakan dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(pandu maulana)