Sunday, September 20, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tolak Restorative Justice, Kasus Bocah Digigit Anjing di Jasinga Tetap Berlanjut

by Arsyit Syarifudin
June 21, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Tolak Restorative Justice, Kasus Bocah Digigit Anjing di Jasinga Tetap Berlanjut
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

KPK Dalami Pertemuan Pihak Summarecon dengan Pemkab Bogor Sebelum OTT

Pengurusan HGB di Bogor Berujung OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka

‎SUARABOTIM.COM – Kasus bocah yang meninggal dunia akibat gigitan anjing pemburu di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, yang sempat ramai diperbincangkan karena disebut menempuh jalur Restorative Justice (RJ), dipastikan tetap berlanjut ke proses hukum.
‎
‎Kasat PPA PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa tidak ada pencabutan laporan polisi dalam perkara yang terjadi pada Minggu (7/6/2026) lalu tersebut.
‎
‎”Beredarnya berita yang sedang viral terkait pencabutan laporan polisi perkara anak yang tewas digigit anjing di Jasinga, kami dari penyidik Satres PPA PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwa tidak ada pencabutan laporan dalam perkara ini,” ujar AKP Silfi, Minggu (21/6/2026).
‎
‎Menurutnya, ayah korban selaku pelapor memang telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena terbentur ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎”Memang benar dari pihak pelapor atau ayah korban mengajukan permohonan Restorative Justice. Namun berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme RJ dikecualikan untuk tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.
‎
‎AKP Silfi menerangkan, dalam kasus tersebut korban meninggal dunia akibat serangan anjing pemburu. Karena itu, perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui jalur RJ.
‎
‎”Dalam perkara ini korban mengalami kematian, sehingga permohonan Restorative Justice yang diajukan baik oleh pihak pelapor maupun tersangka belum bisa kami akomodir,” katanya.
‎
‎Saat ini, lanjut AKP Silfi, penyidik masih melakukan proses penyusunan dan pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Cibinong.
‎
‎”Perkara ini masih dalam tahap penyusunan dan pelengkapan berkas berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Cibinong. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan dan kasusnya masih berlanjut,” ungkapnya.
‎
‎Ia menambahkan, tersangka dalam kasus tersebut hingga kini masih menjalani penahanan di Polres Bogor sambil menunggu proses hukum berikutnya.
‎
‎”Untuk tersangka sendiri saat ini masih dalam penahanan di Polres Bogor,” pungkasnya.
‎
‎(Pandu)

Tags: AKP Silfi Adi PutriJasinga Bogorkasus bocah digigit anjing jasingaPolres Bogorrestorative justice ditolak

Related Posts

KPK Dalami Pertemuan Pihak Summarecon dengan Pemkab Bogor Sebelum OTT
Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Pertemuan Pihak Summarecon dengan Pemkab Bogor Sebelum OTT

September 16, 2026
Pengurusan HGB di Bogor Berujung OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka
Hukum dan Kriminal

Pengurusan HGB di Bogor Berujung OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka

September 16, 2026
OTT ATR/BPN, KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Rupiah dan Valuta Asing
Hukum dan Kriminal

OTT ATR/BPN, KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Rupiah dan Valuta Asing

September 16, 2026
OTT Kantah ATR/BPN, KPK: Dari Laporan Warga, Merembet ke Dugaan Aliran Miliaran
Hukum dan Kriminal

OTT Kantah ATR/BPN, KPK: Dari Laporan Warga, Merembet ke Dugaan Aliran Miliaran

September 15, 2026
ATR/BPN Kabupaten Bogor I Dikabarkan Kena OTT KPK, Begini Kondisi di Lokasi
Hukum dan Kriminal

ATR/BPN Kabupaten Bogor I Dikabarkan Kena OTT KPK, Begini Kondisi di Lokasi

September 15, 2026
Nekat Maling Tas dari Mobil di Fresh Market Kota Wisata, Pelaku Babak Belur Diciduk Warga
Hukum dan Kriminal

Nekat Maling Tas dari Mobil di Fresh Market Kota Wisata, Pelaku Babak Belur Diciduk Warga

September 10, 2026
Next Post
‎203 Warga Desa Sukajaya Jonggol Alami Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, BPBD Salurkan 5.000 Liter Air ‎

‎203 Warga Desa Sukajaya Jonggol Alami Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, BPBD Salurkan 5.000 Liter Air ‎

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Minggu ke-12 Revitalisasi Gedung Kreatif Hub Siliwangi Capai 29 Persen, Ria: Saat Ini Fokus Eksterior
  • FFKB 2026 Sukses Digelar, Film “Nilai yang Tersisa” dari Ciawi Raih Juara 1
  • Jaga Iklim Investasi, Pemkab Bogor Beri Waktu 10 Hari Kepada Perusahaan Diduga Cemari Sungai Cileungsi
  • Ketua DPRD Bogor Apresiasi PSEL dan Pirolisis di Galuga: Jadi Solusi Pengelolaan Sampah
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?