SUARABOTIM.COM – Kasus bocah yang meninggal dunia akibat gigitan anjing pemburu di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, yang sempat ramai diperbincangkan karena disebut menempuh jalur Restorative Justice (RJ), dipastikan tetap berlanjut ke proses hukum.
Kasat PPA PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa tidak ada pencabutan laporan polisi dalam perkara yang terjadi pada Minggu (7/6/2026) lalu tersebut.
”Beredarnya berita yang sedang viral terkait pencabutan laporan polisi perkara anak yang tewas digigit anjing di Jasinga, kami dari penyidik Satres PPA PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwa tidak ada pencabutan laporan dalam perkara ini,” ujar AKP Silfi, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, ayah korban selaku pelapor memang telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena terbentur ketentuan hukum yang berlaku.
”Memang benar dari pihak pelapor atau ayah korban mengajukan permohonan Restorative Justice. Namun berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme RJ dikecualikan untuk tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.
AKP Silfi menerangkan, dalam kasus tersebut korban meninggal dunia akibat serangan anjing pemburu. Karena itu, perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui jalur RJ.
”Dalam perkara ini korban mengalami kematian, sehingga permohonan Restorative Justice yang diajukan baik oleh pihak pelapor maupun tersangka belum bisa kami akomodir,” katanya.
Saat ini, lanjut AKP Silfi, penyidik masih melakukan proses penyusunan dan pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Cibinong.
”Perkara ini masih dalam tahap penyusunan dan pelengkapan berkas berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Cibinong. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan dan kasusnya masih berlanjut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka dalam kasus tersebut hingga kini masih menjalani penahanan di Polres Bogor sambil menunggu proses hukum berikutnya.
”Untuk tersangka sendiri saat ini masih dalam penahanan di Polres Bogor,” pungkasnya.
(Pandu)






