Cileungsi, SuaraBotim.Com – Pascapenertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kecamatan Cileungsi, sebagian besar pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tersebut tidak lagi kembali berjualan di lokasi yang sebelumnya ditempati.
Camat Cileungsi Adi Henryana mengungkapkan, bahwa tingkat kepatuhan para pedagang cukup tinggi setelah penertiban dilakukan.
“Hampir 90 persen pedagang tidak kembali lagi. Memang tidak bisa kita bilang 100 persen bersih, tapi sisanya sekitar 10 persen masih ada yang coba kembali,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Rabu (31/7/25).
Untuk mencegah kembalinya para PKL, lanjut dia, pihak kecamatan terus melakukan pemantauan secara rutin.
“Kami tetap monitor dan lakukan penghalauan melalui patroli. Cara ini cukup efektif. Saat personel Satpol PP hadir di lokasi, para pedagang enggan membuka lapaknya kembali,” jelasnya.
Selain patroli, pemerintah juga mengambil langkah preventif dengan memasang drum di titik-titik yang sebelumnya sering digunakan sebagai tempat berjualan liar.
“Kami pasang drum sebagai penghalang agar mereka tidak punya ruang untuk buka lapak lagi,” tuturnya.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Cileungsi, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan warga sekitar.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 115 bangunan liar (Bangli) dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Flyover Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Selasa (22/7/25).
Penertiban dilakukan bersama unsur Muspika Cileungsi, seperti Pemerintah Kecamatan, Kapolsek, Danramil, PLN, dan sejumlah instansi lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 tentang ketertiban umum dan penataan wilayah.
“Penertiban Bangli ini sudah dilakukan sesuai SOP dan tahapan yang berlaku. Bahkan menurut Pak Camat, surat peringatan sudah disampaikan sejak hampir dua minggu lalu, lebih dari 7×24 jam,” ujar Cecep kepada SuaraBotim.Com.
Cecep menambahkan, penertiban kali ini bukanlah yang pertama di lokasi tersebut. Satpol PP telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan PKL di sekitar flyover.
“Ini mungkin sudah yang ketiga atau keempat kalinya. Total yang kami tertibkan sekitar 115 bangunan. Mudah-mudahan pasca penertiban ini, masyarakat merasa lebih nyaman karena sebelumnya jalan menjadi sempit dan aktivitas terganggu akibat banyaknya PKL,” ungkapnya.
(Pandu)







