SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat resmi menyelesaikan audit investigasi terkait pengaduan masyarakat atas dugaan praktik jual beli jabatan.
Audit tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa proses audit telah dimulai sejak 11 Maret 2026. Tahapan yang dilakukan meliputi pengumpulan data, penelusuran bahan, hingga konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Tim Inspektorat melakukan audit investigasi secara komprehensif untuk memperoleh data dan fakta yang relevan, kompeten, material, dan memadai. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan mendalam guna memastikan informasi yang diperoleh lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arif, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak merupakan bagian dari pendalaman audit dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam dugaan pelanggaran.
Berdasarkan hasil audit terhadap data, dokumen, serta keterangan dari 24 pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Bogor—mulai dari Eselon II, III, IV hingga staf pelaksana—tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak terkait lainnya dalam proses promosi jabatan.
Namun demikian, audit menemukan adanya transaksi yang terjadi di antara empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Temuan tersebut didukung oleh bukti transfer dan rekening koran masing-masing pihak.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ditemukan aliran dana ke BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang PNS,” jelasnya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, setiap individu wajib menjunjung tinggi integritas serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan turunannya.
Atas pelanggaran yang terjadi, sanksi disiplin dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melimpahkan penanganan kasus yang melibatkan empat PNS tersebut kepada aparat penegak hukum, menyusul adanya indikasi tindak pidana dalam dugaan praktik jual beli jabatan.
“Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan kepada aparat penegak hukum agar diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arif.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
(Pandu)







