Cibinong, SuaraBotim.Com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penanganan kasus terkait Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan sesuai prosedur kepegawaian melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupten Bogor Nina Nurmasari menjelaskan, bahwa setiap kasus kepegawaian akan diproses terlebih dahulu di Disdik, sebelum diajukan ke BKPSDM.
“Prosedur kepegawaian pertama kami proses di Disdik. Jika sudah selesai, diajukan ke BKPSDM. Dalam proses, BKPSDM tidak bekerja sendiri, tetapi melibatkan tim dari Disdik, BKPSDM, dan Inspektorat,” jelasnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (25/2/25).
Nina menambahkan, bahwa tidak hanya kasus PIP, tetapi semua pelanggaran aturan kepegawaian akan diproses melalui sidang disiplin yang melibatkan pejabat berwenang sesuai golongan jabatan.
“Dalam setiap sidang, pejabat yang menyidangkan harus memiliki golongan setara atau lebih tinggi dari yang bersangkutan. Misalnya, jika kepala sekolah memiliki golongan 4B, maka yang menyidangkan juga minimal dari golongan yang sama,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini sekaligus melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Bukan hanya di satu sekolah, kami langsung melakukan pembinaan ke seluruh sekolah, termasuk kepala sekolahnya, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com Kamis (23/1/2025).
Bambang menegaskan, bahwa jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sudah memanggil pihak terkait, memproses kasusnya, dan melaporkannya kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Bambang menjelaskan, bahwa jika terbukti bersalah, sanksi yang diberikan bisa berupa pencopotan jabatan atau penurunan pangkat. Bahkan, pengembalian dana yang diselewengkan tidak berarti membebaskan pelaku dari tanggung jawab atau sanksi.
“Pengembalian dana tidak serta-merta menghapus kesalahan. Proses sanksi tetap berjalan sesuai aturan. Jika ada pemanggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH), kami juga menunggu hasil dari mereka sebelum mengambil langkah lanjutan,” ungkapnya.
Dalam kasus kepala sekolah yang terlibat, akan dilakukan penggantian sementara dengan Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) dari sekolah terdekat, sambil menunggu pengangkatan pejabat definitif.
“Sebagai langkah pencegahan, kami akan memperketat pembinaan terhadap kepala sekolah agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam mengelola dana bantuan pemerintah, termasuk PIP,” ujarnya.
“Kami selalu menindaklanjuti setiap laporan, baik terkait PIP maupun dugaan pungutan liar. Pemanggilan sudah kami lakukan, dilanjutkan dengan berita acara untuk menilai tingkat kesalahan yang terjadi dan menentukan sanksinya,” sambungnya.
Bambang juga mengingatkan, kepada para kepala sekolah bahwa saat ini tidak ada toleransi terhadap praktik yang merugikan dunia pendidikan.
“Sekarang bukan zamannya lagi bermain-main dengan dana pendidikan. Kami akan bertindak tegas jika ada pelanggaran,” pungkasnya.
(pandu)







