Tuesday, August 11, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Selain Langgar Perizinan, Wisata Hibisc Juga Gunduli Hutan

by Asep Saepudin Sayyev
March 7, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Selain Langgar Perizinan, Wisata Hibisc Juga Gunduli Hutan
Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.Com – Tempat wisata Hibisc Fantasy yang dikelola oleh PT Jaswita, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, menuai sorotan karena diduga melanggar berbagai aturan dalam proses pembangunannya di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengungkapkan bahwa Jaswita telah melakukan ekspansi lahan secara ilegal dan mengabaikan peringatan yang diberikan.

READ ALSO

Diduga Lecehkan Anak di Rancabungur, Lansia 72 Tahun Diamankan

Modus Pinjam Motor, Timsus Polsek Gunung Putri Tangkap Pelaku di Merbabu

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya menyatakan, bahwa Jaswita telah melebihi batas izin pembangunan yang telah ditentukan.

“Yang diizinkan hanya 4.000 meter persegi, tetapi mereka membangun hingga 21.000 meter persegi. Itu berarti ada sekitar 17.000 meter persegi yang tidak memiliki izin,” ungkapnya kepada SuaraBotim.Com.

Teuku menyebut, bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat peringatan agar Jaswita membongkar bagian bangunan yang tidak sesuai izin, tetapi tidak diindahkan.

Selain pelanggaran izin, Jaswita juga diduga telah melakukan penggundulan hutanuntuk memperluas kawasan wisata tersebut.

“Mereka melakukan penghilangan tanaman-tanaman, entah itu hutan, hingga kebun teh,” kata Mulya.

Akibatnya, lanjut Teuku, sistem drainase alami terganggu, menyebabkan air tidak mengalir sesuai kaidah lingkungan dan berpotensi menimbulkan banjir di wilayah sekitar.

“Lahan yang tidak tertutup menyebabkan air tidak terserap dan mencari aliran lain. Hal ini bisa menyebabkan banjir di kawasan sekitarnya,” tambahnya.

Melihat pelanggaran ini, Pemkab Bogor melaporkan kasus ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang kemudian merespons dengan melakukan tindakan tegas.

“Kami turun ke lapangan untuk menghentikan operasi terhadap bangunan yang tidak memiliki izin. Gubernur merespons cepat, sehingga dilakukan pembongkaran,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M. Ade mengungkapkan, bahwa awalnya izin yang diberikan oleh Pemkab Bogor hanya untuk lahan seluas 4.800 meter persegi sesuai dengan siteplan atau kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN.

“Dalam perkembangannya, kawasan yang dibangun ternyata meluas hingga lebih dari 20.000 meter persegi melebihi batas yang telah disetujui,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com (6/3/25).

Pemkab Bogor telah memberikan peringatan kepada pihak pengelola, termasuk Jaswita sebagai anak perusahaan BUMD Jabar yang bertanggung jawab atas pengelolaan tempat ini.

“Dalam laporan penertiban tahun 2024, pihak Jaswita semula berjanji akan membongkar sendiri bangunan yang melebihi izin, namun yang terjadi justru sebaliknya, luas bangunan semakin bertambah,” ungkapnya.

(Pandu)

Tags: Kawasan Puncak

Related Posts

Diduga Lecehkan Anak di Rancabungur, Lansia 72 Tahun Diamankan
Hukum dan Kriminal

Diduga Lecehkan Anak di Rancabungur, Lansia 72 Tahun Diamankan

August 11, 2026
Modus Pinjam Motor, Timsus Polsek Gunung Putri Tangkap Pelaku di Merbabu
Hukum dan Kriminal

Modus Pinjam Motor, Timsus Polsek Gunung Putri Tangkap Pelaku di Merbabu

August 11, 2026
Diduga Edarkan Obat Keras, Pemuda di Gunung Putri Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Diduga Edarkan Obat Keras, Pemuda di Gunung Putri Ditangkap

August 10, 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Gunung Putri, 152 Tabung Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Gunung Putri, 152 Tabung Diamankan

August 8, 2026
Ngaku Letkol TNI, Residivis Bobol Kotak Amal Masjid
Hukum dan Kriminal

Ngaku Letkol TNI, Residivis Bobol Kotak Amal Masjid

August 6, 2026
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Hukum dan Kriminal

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

August 5, 2026
Next Post
Iftar A Feast from The East, Penawaran Spesial Whiz Prime Hotel Pajajaran Bogor

Iftar A Feast from The East, Penawaran Spesial Whiz Prime Hotel Pajajaran Bogor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Viral Video Dituduh Cemari Sungai Wika, Manajemen PT Kahaptex Buka Suara
  • Diduga Lecehkan Anak di Rancabungur, Lansia 72 Tahun Diamankan
  • Modus Pinjam Motor, Timsus Polsek Gunung Putri Tangkap Pelaku di Merbabu
  • Kunjungi PWI Jabar, Polda Jabar Siap Kolaborasi dan Berantas Hoaks
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?