Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas beras yang beredar di masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran beras oplosan antara jenis premium dan medium yang dapat merugikan konsumen.
Kepala DKP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menjelaskan, bahwa pihaknya secara aktif melakukan pengawasan dan pengujian mutu terhadap beras, terutama yang masuk ke wilayah Kabupaten Bogor.
“Antisipasi tentunya kita lakukan, terutama untuk menjaga kualitas dan mutu beras. Kami melakukan pengecekan terhadap beras yang terjangkau atau berada dalam jangkauan distribusi kita, seperti dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD),” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Senin (21/7/25).
Menurut Teuku, peredaran beras saat ini sangat terbuka, bahkan masuk dari berbagai wilayah seperti Karawang. Namun, keterbatasan kewenangan membuat pengawasan penuh terhadap seluruh peredaran beras menjadi tantangan tersendiri.
“Kalau untuk beras dari luar daerah yang tidak masuk dalam sistem distribusi resmi, kita sulit menjangkaunya. Tapi untuk program pemerintah seperti bantuan dari Bulog, kita selalu lakukan pengecekan terlebih dahulu,” terangnya.
Teuku menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan pengambilan sampel di lapangan untuk diuji di laboratorium.
“Misalnya ada beras bantuan sebanyak beberapa ton, kita sampling sekitar 8 kilogram, kemudian diuji kadar air dan parameter lainnya. Hasilnya menjadi dasar klasifikasi beras, apakah termasuk kategori medium atau premium,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, pentingnya kejelasan klasifikasi beras agar tidak terjadi penyesatan informasi di pasar.
“Jangan sampai beras medium diklaim sebagai premium. Pemerintah sudah menetapkan standar kadar air dan mutu untuk tiap kategori beras,” katanya.
Terkait beredarnya produk beras yang diduga tidak sesuai dengan standar seperti beras kemasan kode 212, Teuku mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.
“Pemerintah pusat sudah mengeluarkan produk itu, jadi masyarakat perlu waspada. Kami dari Pemkab Bogor mendukung upaya pusat dengan pengawasan sesuai kewenangan kami,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam dua bulan terakhir, harga beras premium di Pasar Cibinong mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan harga ini diduga dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari isu beras oplosan hingga keterlambatan panen akibat cuaca yang tidak menentu.
Agus Susanto (37), salah satu pedagang beras di Pasar Cibinong yang telah berjualan sejak 2015, membenarkan adanya kenaikan harga.
Menurutnya, harga beras premium naik sekitar Rp300 hingga Rp500 per kilogram dalam dua bulan terakhir.
“Kebanyakan pembeli memang mengeluh soal harga yang naik, tapi ya mereka tetap beli juga. Kenaikannya bervariasi, terutama dari jaringan pemasok, bukan dari harga eceran langsung,” ujar Agus, Kamis (17/7/25).
Agus menyebut, bahwa kenaikan terjadi pada hampir semua jenis beras, terutama beras premium dan medium.
“Kalau yang standar dulunya Rp12 ribu sudah bagus banget, sekarang kualitasnya menurun sedikit meski harganya tetap atau naik tipis,” jelasnya.
Bahkan, perbedaan harga bisa mencapai Rp10.000 hingga Rp20.000 per karung. Untuk pembelian eceran, selisihnya memang tidak terlalu terasa, namun pada pembelian karungan, dampaknya cukup signifikan.
Lebih lanjut, kata dia, beberapa pembeli mulai mengeluhkan perbedaan kualitas beras yang mereka beli.
“Dari warnanya saja kadang sudah terlihat kekuningan. Ada yang bilang rasanya beda, makanya mereka curiga soal isu beras oplosan,” katanya.
Agus sendiri mengaku belum tahu secara pasti kebenaran isu beras oplosan yang marak di sejumlah wilayah.
“Saya sih cuma dengar aja dari pembeli, katanya merk tertentu yang sering dioplos. Tapi saya sendiri belum lihat langsung, karena itu dari Cipinang biasanya, sebagai pemasok utama,” ujarnya.
Dengan langkah ini, DKP Bogor berharap distribusi beras yang diterima masyarakat benar-benar sesuai mutu dan standar yang ditetapkan, serta mencegah praktik pengoplosan yang dapat merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap bantuan pangan pemerintah.
(Pandu)







