Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Kasus tragis pembunuhan yang melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun di Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menyita perhatian publik. Seorang cucu diduga tega menghabisi nyawa nenek dan pamannya sendiri.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Waspada, menyampaikan rasa duka cita sekaligus keprihatinan mendalam.
“Saya menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya nenek dan paman terduga pelaku, semoga almarhum dan almarhumah husnul khatimah. Kami juga prihatin, karena anak berusia 16 tahun sudah melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan dan usia anak,” kata Waspada, Minggu (14/9/25).
Waspada menegaskan, meski masih berstatus anak, jika terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan – terlebih pembunuhan berencana – pelaku harus tetap mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Namun, pendekatan yang digunakan tetap mengacu pada Undang-Undang No. 11 tahun 1012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan juga pendekatan UU Perlindungan Anak (UU no.35 tahun 2014).
“Karena pelakunya masih anak (ABH), maka perlindungan dan pemenuhan hak anak tetap harus dipenuhi dengan baik. Dalam konteks perlindungan anak, pelaku juga bisa disebut korban. Korban dari lingkungan, korban dari media sosial, mungkin juga korban salah pengasuhan, atau salah pergaulan,” jelasnya.
Waspada juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mendidik, membimbing, dan mengawasi anak, khususnya dalam penggunaan gadget.
“Mari kita didik anak-anak dengan pendekatan kasih sayang. Orang tua harus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan gadget agar anak tidak terpapar konten kekerasan maupun pornografi. Banyak anak melakukan kekerasan fisik maupun seksual karena sering mengakses konten berbahaya dari gadget,” tegasnya.
KPAD Kabupaten Bogor berharap kasus di Ciangsana menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih peduli dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak.
(Pandu)







