Cigudeg, SuaraBotim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil menemukan tujuh batang pohon ganja yang ditanam di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Penemuan tanaman ganja yang termasuk dalam narkotika golongan I tersebut terjadi sekitar satu bulan lalu, dan saat ini kasusnya telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana, membenarkan penemuan tersebut. Ia mengatakan bahwa tujuh batang ganja ditemukan tumbuh di halaman rumah milik seorang warga setempat.
“Kami menemukan tujuh batang pohon ganja di wilayah Cigudeg. Kasusnya sudah masuk tahap dua. Ganja tersebut ditanam di rumah oleh pelaku,” ujar AKP Bagus kepada SuaraBotim.Com, Selasa (28/10/25).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan satu orang tersangka yang diketahui menanam ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.
“Saat kami interogasi, tersangka mengaku mendapatkan bibit, lalu menanamnya sendiri di rumah,” jelas AKP Bagus.
Namun, lanjut dia, mengenai asal-usul bibit ganja tersebut, pihak kepolisian menyebut masih terus melakukan pendalaman.
“Untuk asal bibitnya masih kami dalami. Yang jelas, pelaku baru pertama kali menanam dan tujuannya untuk konsumsi pribadi,” tutupnya.
(Pandu)







