Citeureup, SuaraBotim.Com – Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan paniisan atau ritual mencari pertolongan gaib di Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Citeureup, yang melakukan penyelidikan mendalam dengan bantuan pihak aplikator ojek online.
“Tim dari Polres Bogor dan Polsek Citeureup melakukan berbagai penyelidikan dan berkoordinasi dengan aplikator ojek online,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (13/11/25).
“Dari hasil penelusuran terhadap pemesanan terakhir mobil korban, kami berhasil menemukan identitas yang mengarah kepada dua pelaku,” sambungnya.
Setelah identitas pelaku diketahui, tim gabungan melakukan pengejaran lintas daerah hingga ke Kabupaten Ciamis.
“Alhamdulillah, kemarin kedua pelaku berhasil diamankan. Mereka berinisial RS dan AH,” katanya.
Menurut AKBP Wikha, kedua pelaku ditangkap dalam kondisi tengah melakukan paniisan atau ritual spiritual di sebuah area pemakaman di wilayah Ciamis.
“Saat ditangkap, kedua pelaku sedang melakukan paniisan, berharap mendapatkan pertolongan dari hal-hal gaib,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui telah membunuh korban Ujang Adiwijaya (42), sopir taksi online asal Pancoran Mas, Kota Depok, dengan cara mencekik menggunakan tali jemuran dan menutup wajah korban dengan bed cover hingga kehabisan napas.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
“Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik korban beserta BPKB-nya, satu potongan lakban warna coklat dan satu potongan lakban warna hitam, satu bed cover warna biru, yang digunakan untuk membekap korban, satu tali jemuran warna merah, alat yang digunakan untuk mencekik korban, dan satu stel pakaian, serta dua ponsel, masing-masing Samsung dan Oppo Reno warna biru metalik,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman yang sama, pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Pandu)







