Cibinong, SuaraBotim.com — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, H. Achmad Fathoni menegaskan bahwa Kabupaten Bogor tidak perlu membangun tempat pembuangan sampah (TPS/TPA) baru.
Menurutnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) terbaru, sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor tidak lagi berbasis pembuangan, melainkan wajib beralih ke pola pengolahan sampah.
Fathoni menjelaskan, meski saat ini Kabupaten Bogor masih membuang sampah ke TPA Galuga, konsep tersebut tidak akan lagi dipertahankan dalam kebijakan baru.
“Bukan pembuangan, kita sudah tidak lagi. Dengan perda yang baru, kita tidak boleh lagi melakukan pembuangan sampah,” tegasnya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (20/11/25).
Ia menyebutkan bahwa strategi baru yang diatur dalam perda menekankan pengolahan sampah dekat permukiman, bukan membangun fasilitas besar yang jauh dari penduduk.
“Pengolahan sampah agar hemat tidak ditempatkan jauh, tapi dicari yang terdekat. Karena itu, pengolahan diturunkan ke tingkat desa,” jelasnya.
Melalui skema ini, warga akan membuang sampah ke pengelola yang dikelola pemerintah desa.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor berperan sebagai pengawas (supervisi), fasilitator, dan dapat membantu kebutuhan anggaran agar pengelolaan berjalan optimal.
Selain itu, masyarakat yang selama ini sudah terbiasa membayar biaya distribusi sampah dapat dialihkan mekanismenya kepada pemerintah desa.
Kawasan industri dan perumahan juga diwajibkan memiliki instalasi pengolahan sampah sendiri, namun tetap harus berkoordinasi dengan DLH.
Fathoni berharap, sistem baru tersebut mampu mengurangi beban sampah Kabupaten Bogor yang mencapai sekitar 3.000 ton per hari.
“Dari total itu, targetnya 2.000 ton bisa diolah di tingkat desa. Jadi bukan lagi sistem pembuangan seperti sebelumnya,” ujarnya.
Melalui penerapan perda baru tersebut, Kabupaten Bogor diarahkan menuju pengelolaan sampah yang lebih modern, mandiri, dan ramah lingkungan tanpa perlu membangun TPA baru.
(Pandu)







