Cibinong, SuaraBotim.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025.
Dari total delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebanyak empat terpidana berhasil dieksekusi, sementara empat lainnya masih dalam proses pencarian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum terhadap para terpidana yang sempat melarikan diri.
“Penanganan dan eksekusi terhadap DPO merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” ujar Denny Achmad kepada SuaraBotim.Com, Rabu (31/12/25).
Berdasarkan data resmi Kejari Kabupaten Bogor, empat terpidana yang berhasil dieksekusi sepanjang 2025 seluruhnya berasal dari perkara pidana umum (Pidum).
Proses eksekusi dilakukan secara bertahap sejak Agustus hingga November 2025, setelah para terpidana berhasil diamankan.
Adapun empat terpidana yang telah dieksekusi tersebut adalah Ahmad Rony Yustianto, Kurnadi alias Ikun bin Carta, Minggu Sri Hartono bin RM Djaizul, serta Hendra Witama.
Seluruhnya telah menjalani eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Bogor masih memburu empat DPO lainnya yang terdiri dari tiga perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus (Pidsus).
Upaya pencarian dilakukan secara intensif melalui koordinasi lintas instansi, pemantauan lapangan, serta penerbitan DPO resmi.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pencarian. Terhadap DPO yang masih buron, langkah-langkah hukum terus kami tempuh hingga yang bersangkutan dapat dieksekusi,” tegas Denny Achmad.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Kejari Kabupaten Bogor juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para DPO yang masih dalam pencarian.
Berikut daftar DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tahun 2025:
Empat DPO yang telah dieksekusi:
1. Ahmad Rony Yustianto (DPO Pidum), dieksekusi pada 15 Agustus 2025.
2. Kurnadi alias Ikun bin Carta (DPO Pidum), dieksekusi pada 17 September 2025.
3. Minggu Sri Hartono bin RM Djaizul (DPO Pidum), dieksekusi pada 31 Oktober 2025.
4. Hendra Witama (DPO Pidum), dieksekusi pada 7 November 2025.
Empat DPO yang masih dalam pencarian:
1. Ir Muslim Azmi bin Abdul Aziz Bujang (DPO Pidum), perkara Pasal 378 KUHP.
2. Muhammad Saleh Sanggali bin Abdul Wahab Sanggali Alm (DPO Pidum), perkara Pasal 167 KUHP.
3. Edi Sopian (DPO Pidum), perkara Pasal 167 KUHP.
4. Hafiz Faturrahman (DPO Pidsus), telah dilakukan upaya pencarian dan penerbitan DPO.
Kejari Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan seluruh DPO demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di wilayah Kabupaten Bogor.
(Pandu)







