Cibinong, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mencatat capaian besar dalam penegakan peraturan daerah sepanjang tahun 2025.
Selama periode Januari hingga Desember 2025, Satpol PP menertibkan 1.533 bangunan tanpa izin dan pedagang kaki lima (PKL) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keindahan wilayah, serta kenyamanan masyarakat.
“Sepanjang tahun 2025, kami menertibkan 820 bangunan dan 713 PKL, sehingga total keseluruhan mencapai 1.533 objek penertiban,” ujar Rhama Khodara kepada SuaraBotim.Com, Rabu (31/12/2025).
Rhama menjelaskan, objek yang ditertibkan meliputi bangunan tanpa izin, bangunan semi permanen, permanen, kanopi, serta aktivitas PKL yang menyalahi aturan dan memanfaatkan fasilitas umum secara tidak sesuai peruntukannya.
Penertiban dimulai sejak Januari 2025, dengan sasaran awal kanopi di wilayah Cileungsi sebanyak 9 bangunan.
Selanjutnya, kata Rama, operasi penertiban dilakukan secara bertahap dan menyeluruh di berbagai kecamatan.
“Pada April 2025, penertiban dilakukan di wilayah Cibinong, dengan total 5 PKL. Memasuki Mei 2025, Satpol PP menertibkan bangunan dan PKL di sejumlah titik strategis seperti Bojong Gede, Sukaraja, Jalan Mayor Oking, hingga perbatasan Kota Depok, yang mencatat jumlah PKL terbanyak, yakni 243 PKL,” katanya.
Lalu, penertiban berlanjut pada Juni 2025 di kawasan UNHAN, Citeureup, Puspa Negara, Ruko Indah, dan Ciawi, dengan ratusan PKL serta puluhan bangunan semi permanen ditertibkan.
Memasuki Juli hingga Agustus 2025, Satpol PP memfokuskan penertiban di kawasan pasar dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Beberapa lokasi dengan jumlah penertiban terbesar seperti Pasar Cisarua 130 bangunan, Pasar Cileungsi: total 195 bangunan, Taman Rezeki: 133 bangunan, dan ITC Cibinong: 52 bangunan,” paparnya.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di wilayah Parung, Gunung Sindur, Hambalang, Terminal Cibinong, Setu Cikaret, serta Keranggan.
Pada periode September hingga Desember 2025, Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban di sejumlah wilayah, seperti Babakan Madang, Bojong Gede, Kecamatan Cibinong, Megamendung, Dramaga, hingga Pasar Cibinong.
“Menjelang akhir tahun, penertiban tercatat dilakukan di GOR Pakansari dengan 10 PKL, serta di Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, dengan total 42 PKL,” ucapnya.
Rhama Khodara menegaskan, bahwa seluruh kegiatan penertiban dilaksanakan secara humanis dan sesuai prosedur, dengan mengedepankan sosialisasi, teguran, serta peringatan kepada para pelanggar.
“Penertiban bukan semata penindakan, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan daerah, terutama terkait pendirian bangunan dan aktivitas usaha di ruang publik,” jelasnya.
Ia berharap, melalui langkah tegas namun persuasif tersebut, kesadaran masyarakat terhadap aturan semakin meningkat, sehingga Kabupaten Bogor dapat menjadi wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
(Pandu)







