SUARABOTIM.COM – Polres Bogor mengungkap kasus pengoplosan gas subsidi ilegal di wilayah hukum Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (2/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepasang suami-istri yang terduga sebagai pelaku utama.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan hotline Polri 110.
“Setelah menerima laporan dari hotline 110, tim dari Polsek Cileungsi bersama jajaran langsung turun ke lokasi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi,” ujar AKBP Wikha kepada SuaraBotim.Com, Jumat (3/4/2026).
Dalam operasi tersebut, kata AKBP Wikha, petugas melakukan penggerebekan di tujuh titik berbeda. Hasilnya, dua orang pelaku berinisial S dan H yang merupakan pasangan suami-istri berhasil diamankan saat sedang melakukan aksi pengoplosan gas secara langsung.
“Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pengoplosan gas subsidi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pelaku adalah untuk meraup keuntungan besar. Gas subsidi ukuran 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, dipindahkan ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
AKBP Wikha mengungkapkan, keuntungan bersih yang diperoleh pelaku bisa mencapai Rp161 ribu per tabung gas ukuran 12 kilogram. Dalam sebulan, pelaku diperkirakan mampu mengolah hingga puluhan ribu tabung gas.
“Keuntungan yang didapat sangat besar, bahkan bisa mencapai sekitar Rp13,2 miliar per bulan. Ini tentu sangat memprihatinkan karena merugikan negara dan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 648 tabung gas dari berbagai ukuran.
Rinciannya, 345 tabung gas ukuran 3 kilogram, 286 tabung gas ukuran 12 kilogram, dan 17 tabung gas ukuran 5,5 kilogram. Selain itu, turut disita 72 alat suntik gas dan tiga unit timbangan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas AKBP Wikha.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang subsidi, demi menjaga distribusi yang tepat sasaran.
(Pandu)







